Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perilaku Mengemudi Begini Bikin Macet Tol

Kompas.com - 23/12/2017, 08:43 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

 

Jakarta, KompasOtomotif - Musim libur natal dan akhir tahun telah tiba. Seperti musim-musim liburan panjang lainnya, musim liburan dimulai ditandai dengan banyak warga yang pergi ke luar kota, baik dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Khusus yang terakhir, meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang lewat tol bisa menyebabkan kemacetan parah. Namun selain disebabkan meningkatnya volume, ada faktor lain yang dinilai menjadi penyebab kemacetan, yakni perilaku mengemudi.

Baca juga : Penyakit Terlena Pengemudi di Jalan Tol

Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut ada sejumlah perilaku salah dalam mengemudi yang dianggap turut menyebabkan kemacetan di jalan tol. Yang pertama adalah berkendara dengan kecepatan yang tak sesuai aturan.

Sejumlah kendaraan antre di gerbang tol Cibubur Utama, Jakarta Timur, Kamis (7/9). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan surat keputusan menghilangkan gerbang tol Cibubur dan Cimanggis mulai 8 September 2017, hal tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan pada ruas tol Jakarta, Bogor dan Ciawi (Jagorawi). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/17.ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya Sejumlah kendaraan antre di gerbang tol Cibubur Utama, Jakarta Timur, Kamis (7/9). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan surat keputusan menghilangkan gerbang tol Cibubur dan Cimanggis mulai 8 September 2017, hal tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan pada ruas tol Jakarta, Bogor dan Ciawi (Jagorawi). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/17.

Pemerintah lewat Peraturan No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab 2 pasal 2 menyebutkan bahwa ada kecepatan minimum yang ditetapkan di jalan tol. Batas kecepatan tersebut yakni 60-80 kilometer per jam untuk tol di dalam kota, dan 80-100 kilometer per jam untuk tol antar kota.

Selain itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum. Sehingga kendaraan dengan kecepatan minimum seharusnya hanya melintas di lajur kiri.

Meski sudah ada peraturan, Jusri menyebut pada kenyataannya begitu banyak kendaraan yang berkecepatan di bawah batas minimum. Lebih parah lagi kendaraan tersebut berada di lajur kanan. Karena dilakukan secara massal, akhirnya pelanggaran tersebut menyebabkan kemacetan di jalan tol.

"Seperti truk dan bus yang seharusnya di lajur kiri malah di lajur kanan. Jadi kemacetan ini terjadi sebenarnya lebih ke soal ketertiban dan intelektual," kata Jusri kepada KompasOtomotif, Jumat (22/12/2017).

Gerbang Tol Cikarang Utama menjelang puncak arus balik, Jumat (30/6/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Gerbang Tol Cikarang Utama menjelang puncak arus balik, Jumat (30/6/2017).

Lebih lanjut, Jusri menyebut perilaku salah dalam mengemudi lainnya yang menyebabkan macet di jalan tol adalah mengurangi kecepatan jauh sebelum gerbang tol keluar. Menurut Jusri, pengurangan kecepatan seharusnya baru dilakukan menjelang gerbang tol. Bukan saat kendaraan masih berada di badan jalan.

Jusri menilai penurunan kecepatan jauh sebelum gerbang tol keluar merupakan salah satu penyebab macet. Karena satu kendaraan yang menurunkan kecepatan bisa berdampak terhadap kendaraan-kendaraan lain yang ada di belakangnya. Semakin banyak kendaraan yang ada di belakang, maka akan semakin meningkat pula tingkat kemacetan.

Baca juga : Budaya Langgar Batas Kecepatan Menjamur di Jalan Tol

"Kalau di luar negeri itu ditangkap. Harusnya mengurangi kecepatan hanya ketika sudah masuk jalur perlambatan sebelum pintu gerbang," ucap Jusri.

Jusri menyarankan agar kepolisian lebih tegas menindak pengemudi yang melanggar aturan berkendara. Karena jika tidak, maka diprediksi kemacetan di jalan tol akan terus terjadi. Padahal jalan tol seharusnya menjadi jalan bebas hambatan yang tentu saja bebas macet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com