Jakarta, KompasOtomotif - Ratusan sepeda motor yang melawan arah di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, terulang lagi. Peristiwa itu terjadi karena di tengah-tengah ada polisi, sehingga pemotor nekat putar balik.
Padahal, sudah jelas motor dilarang melintas di JLNT itu bahkan sebelum masuk terdapat rambu lalu lintas yang menjelaskan bahwa kendaraan roda dua tidak diperbolehkan lewat jalur tersebut.
Tingkat kesadaran pemotor di DKI Jakarta untuk tertib berlalu lintas, masih sangat rendah. Tertib apabila ada polisi, jika tidak semua dilanggar, mulai menerobos lampu merah, melawan arah, dan lain sebagainya.
Kepada KompasOtomotif Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra pernah mengatakan, setiap hari akan ada petugas yang berjaga di JLNT itu. Tujuan utama, untuk membuat tertib, karena apabila motor melintas di atas cukup berbahaya.
"Petugas kami akan selalu jaga di JLNT itu, kami mohon agar pemotor tidak lagi melintas di JLNT, karena benar-benar bahaya," ujar Halim belum lama ini.
Menagcu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, pemotor ini dapat dikenakan beberapa pasal.
Sebagai contoh, pasal 287 ayat 1 dan 2 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan Rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian, ayat 5 dari pasal yang sama memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000 apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Pada JLNT terpasang mengenai batas kecepatan maksimal, yakni 40 kpj.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/25/143100715/terulang-lagi-motor-ramai-ramai-lawan-arah-di-jlnt