Jakarta, KompasOtomotif - Pembelian bahan bakar menggunakan jeriken ternyata boleh dilakukan. Namun hanya untuk jenis bahan bakar khusus (BBK) atau non-subsidi, sementara untuk Premium dan Solar tidak diizinkan.
Ketika mengkonfirmasi hal ini, ternyata masalah Premium dan Solar tidak boleh dibeli dengan jeriken tidak ada kaitanya dengan faktor keselamatan. Atau persepsi yang lebih mudah terbakar dibandingkan jenis BBM lain.
"Kalau mau beli Premium atau Solar harus pakai surat khusus, karena itu kan BBM subsidi. Kalau dikaitkan dengan faktor safety semua jenis BBM pasti berisiko, namanya juga bahan bakar," ucap Area Manager Communication and Relation JBB Marketing Operation Region (MOR) III Pertamina Yudy Nugraha, kepada KompasOtomotif, Rabu (18/10/2017).
Menurut Yudy, regulasi tersebut sudah lama tertuang dalam Peraturan Presiden. Fokus utamanya lebih karena adanya indikasi dijual kembali atau penimbunan.
"Lebih ke arah mengurangi jumlah BBM subsidi, jadi kalau mau beli Premium atau Solar harus disertai surat rekomendasi. Misal untuk pertanian, maka ada surat dari kelurahan dan lain sebagainya," kata Yudy.