Jakarta, KompasOtomotif - Ada kejutan baru dari Pemerintah Indonesia bagi pebisnis otomotif di Indonesia pasca-Lebaran 2015. Pemerintah baru saja menaikkan pajak bea masuk (BM) atau impor duty kendaraan bermotor Indonesia.
Keputusan ini disampaikan lewat Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2015, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dalam regulasi terbaru ini, diputuskan kalau impor kendaraan bermotor secara utuh (completely built-up/CBU) ke Indonesia tarif BM naik menjadi 50 persen dari sebelumnya cuma 40 persen.
Menariknya, PMK ini juga menaikkan BM untuk kendaraan yang diimpor secara terurai utuh alias completely knocked down (CKD) juga naik dari 10 persen menjadi 50 persen.
"Kalau bea harga CBU dan CKD tidak banyak, ya merek-merek akan impor CBU, akhirnya Indonesia bisa kehilangan Investasi dan lapangan kerja," ujar Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia kepada KompasOtomotif, Kamis (23/7/2015).
Jongkie mengaku belum mengetahui detail rencana kenaikan pajak BM untuk CBU dan CKD dari segi implementasi. Termasuk apakah regulasi baru ini berlaku untuk kesepakatan-kesepakatan Indonesia dengan negara lain, seperti Jepang, Korea Selatan, India, China, dan tentunya ASEAN.
"Tapi saya belum tahu bagiaman dengan FTA (free trade area) yang ada, seperti IJ-EPA (Indonesia-Jepang Economic Pratnership Agreement), AFTA (ASEAN Free Trade Area), AKFTA (ASEAN-Korea Free Trade Area), dan lain sebagainya," ucap Jongkie.
Tebang pilih
Davy Tuilan, Wakil Direktur Pelaksana PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) secara terpisah mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan menjadi bukti dukungan pemerintah terhadap industri otomotif.
"Ini memang tebang pilih, tetapi bagi mereka (merek-merek) yang sudah investasi di sini. Kalau yang hanya impor tanpa punya aset di Indonesia, lumayan berat dengan kenaikan ini," ucap Davy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.