Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor di Indonesia telah diberlakukan sejak 39 tahun lalu, berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Hoegeng pada 2 Agustus tahun 1971, yang mewajibkan pengendara sepeda motor bertopi pengaman.
Baca juga: Terungkap, Yayasan Milik Mantan Wagub Jabar Raup Dana Hibah Rp 45 Miliar
Pada praktiknya masih tampak adanya pengemudi yang tidak mengindahkan ketentuan itu. Kalaupun menggunakan topi berpengaman, jenis yang digunakan beragam. Ada topi pekerja proyek yang hanya menutup bagian atas kepala, yang tingkat keamanan relatif rendah.
Ada juga helm yang bagian dalamnya berbantalan busa lunak sehingga tidak memadai melindungi kepala ketika terjadi benturan keras, saat pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor roda dua mengalami insiden.
Dengan sarana pelindung kepala seadanya itu terbukti tidak cukup aman melindungi bagian penting pada manusia itu. Hal ini ditunjukkan oleh tingkat kematian akibat kecelakaan pengendara sepeda motor yang masih tergolong tinggi dan terus meningkat di Indonesia.
Baca juga: Anaknya Dituduh Merusak, Orangtua Siswa Beli Kursi Pengganti, Bupati Lebak Pun Turun Tangan
Berdasarkan data dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia mengalami peningkatan dari 4.933 kasus pada 2007 menjadi 6.608 kasus tahun 2009. Sekitar 88 persen korban kecelakaan sepeda motor mengalami cedera kepala. Sekitar 67 persen korban kecelakaan itu merupakan usia produktif (20-39 tahun).
Untuk menekan angka kematian itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/ 6/2008 mewajibkan penggunaan SNI 1811:2007 dalam memproduksi helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Dengan keluarnya SK tersebut, semua produsen, termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan itu.
Baca juga: Marah Importir-Distributor Gula Ditunjuk Kemendag, Hakim Perkara Tom Lembong: Luar Biasa Ini
Saat ini, di dunia terdapat 9 standar produk helm, antara lain dari Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, dan ISO (International Standard Organization).