Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
STANDARDISASI

Helm Berstandar Jadi Penting

Kompas.com - 26/04/2010, 03:25 WIB

Oleh YUNI IKAWATI

Kewajiban menggunakan helm berstandar berlaku efektif awal bulan ini. Helm berstandar ditandai dengan label SNI singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Hal ini menandakan sarana berkendara ini telah lolos sejumlah pengujian yang menjamin keamanan kepala dan wajah dari benturan keras. 

Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor di Indonesia telah diberlakukan sejak 39 tahun lalu, berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Hoegeng pada 2 Agustus tahun 1971, yang mewajibkan pengendara sepeda motor bertopi pengaman.

Pada praktiknya masih tampak adanya pengemudi yang tidak mengindahkan ketentuan itu. Kalaupun menggunakan topi berpengaman, jenis yang digunakan beragam. Ada topi pekerja proyek yang hanya menutup bagian atas kepala, yang tingkat keamanan relatif rendah.

Ada juga helm yang bagian dalamnya berbantalan busa lunak sehingga tidak memadai melindungi kepala ketika terjadi benturan keras, saat pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor roda dua mengalami insiden.

Dengan sarana pelindung kepala seadanya itu terbukti tidak cukup aman melindungi bagian penting pada manusia itu. Hal ini ditunjukkan oleh tingkat kematian akibat kecelakaan pengendara sepeda motor yang masih tergolong tinggi dan terus meningkat di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia mengalami peningkatan dari 4.933 kasus pada 2007 menjadi 6.608 kasus tahun 2009. Sekitar 88 persen korban kecelakaan sepeda motor mengalami cedera kepala. Sekitar 67 persen korban kecelakaan itu merupakan usia produktif (20-39 tahun).

Ketentuan helm ber-SNI

Untuk menekan angka kematian itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/ 6/2008 mewajibkan penggunaan SNI 1811:2007 dalam memproduksi helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Dengan keluarnya SK tersebut, semua produsen, termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan itu.

Saat ini, di dunia terdapat 9 standar produk helm, antara lain dari Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, dan ISO (International Standard Organization).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com