JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Pasukan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres) untuk membedakan kadar pengamanan bagi presiden dan wakil presiden ketika mereka menjalankan tugas kenegaraan dan ketika menghadiri acara-acara partai atau untuk kepentingan kampanye.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengaku telah menyampaikan pesan tersebut di depan 1.000-an Paspampres tadi siang, Kamis (12/3). Menurut Putu, presiden dan wakil presiden dalam kampanye tetap berhak memperoleh pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Hal itu diatur dalam Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu.
"Misalnya kalau acara negara, pengamanan 100 persen, tapi kalau kampanye itu misalnya 50-60 persen yang masih sesuai dengan standarnya," ujar Putu.
Meski demikian, menurut Putu, presiden, wakil presiden maupun pejabat negara tetap tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai atau ketika sedang berkampanye, seperti mobil dinas.
Bawaslu juga sudah menyampaikan aturan pembatasan bagi pejabat negara dalam kampanye pemilu tidak jelas karena tidak mengatur secara detail aturan pengamanan pejabat oleh Paspampres selama masa kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.