Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Mobil Listrik Lokal Protes ke Pemerintah

Kompas.com - 24/05/2016, 07:41 WIB

Jakarta, KompasOtomotif – Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Indonesia (Apklibernas) meminta kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perindustrian payung hukum yang jelas terhadap industri lokal. Para pelaku industri lokal, khususnya di sektor kendaraan berteknologi listrik butuh kepastian pasar dengan bantuan pemerintah.

Mengusulkan penambahan atau adendum pada Peraturan Menteri Perindustrian No 34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda motor. Usulan ini, pada prinsipnya punya makna, bahwa untuk Kendaraan Bermotor Listrik beroda tiga, empat atau lebih, dengan spesifikasi kapasitas daya penggerak listrik di bawah atau sampai 75 KW harus dimanufaktur di dalam negeri atau diimpor untuk kebutuhan produksi.

“Kendaraan bermotor listrik diharuskan menjadi industri kendaraan Bermotor Listrik Bermerek Nasional dan diproduksi perusahaan dalam negeri yang sudah punya izin industri dan produksi,” tulis Sukotjo Herupramono, Ketua Umum Apklibernas, dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Menteri Perindustrian Saleh Husin, tertanggal 22 Maret 2016.

Selain itu, para Apklibernas juga meminta pemerintah supaya bisa memberikan kesempatan kepada investor perusahaan bermerek asing yang sudah eksis untuk memproduksi motor listrik di atas 75 KW. Tujuannya, supaya para merek-merek asing ikut mendorong terciptanya pasar kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

“Merek yang sudah eksis untuk diberikan keleluasaan untuk produksi Kendaraan Listrik dengan spesifikasi motor di atas 75 KW, untuk mengisi pasar di Indonesia dengan jangka panjang, agar nantinya diharapkan bisa diiekspor,” kata Sukotjo.

Produsen Mobil Listrik Lokal Protes ke Pemerintah

Jakarta, KompasOtomotif – Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Indonesia (Apklibernas) meminta kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perindustrian payung hukum yang jelas terhadap industri lokal. Para pelaku industri lokal, khususnya di sektor kendaraan berteknologi listrik butuh kepastian pasar dengan bantuan pemerintah.

Mengusulkan penambahan atau adendum pada Peraturan Menteri Perindustrian No 34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda motor. Usulan ini, pada prinsipnya punya makna, bahwa untuk Kendaraan Bermotor Listrik beroda tiga, empat atau lebih, dengan spesifikasi kapasitas daya penggerak listrik di bawah atau sampai 75 KW harus dimanufaktur di dalam negeri atau diimpor untuk kebutuhan produksi.

“Kendaraan bermotor listrik diharuskan menjadi industri kendaraan Bermotor Listrik Bermerek Nasional dan diproduksi perusahaan dalam negeri yang sudah punya izin industri dan produksi,” tulis Sukotjo Herupramono, Ketua Umum Apklibernas, dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Menteri Perindustrian Saleh Husin, tertanggal 22 Maret 2016.

Selain itu, para Apklibernas juga meminta pemerintah supaya bisa memberikan kesempatan kepada investor perusahaan bermerek asing yang sudah eksis untuk memproduksi motor listrik di atas 75 KW. Tujuannya, supaya para merek-merek asing ikut mendorong terciptanya pasar kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

“Merek yang sudah eksis untuk diberikan keleluasaan untuk produksi Kendaraan Listrik dengan spesifikasi motor di atas 75 KW, untuk mengisi pasar di Indonesia dengan jangka panjang, agar nantinya diharapkan bisa diiekspor,” kata Sukotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau