Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

Kompas.com - 07/04/2025, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) DKI Jakarta pekan ini hanya berlaku selama empat hari mulai, Selasa (8/4/2025) sampai Jumat (11/4/2025).

Pasalnya, pada Senin (7/4/2025) masih termasuk masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2025, sehingga kebijakan ganjil genap ditiadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini sesuai dengan unggahan akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di mana gage pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025 ditiadakan.

Baca juga: Kesalahan Pengemudi yang Bikin Mobil Matik Gagal Menanjak

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis unggahan tersebut.

Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Serta, Peraturan Gubernur Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Pakai Hazard Warna Putih, Komunitas Mobil Jadi Sorotan

Nantinya, gage yang akan berlaku pekan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.

Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
negara lain sibuk bahas dampak tarif amerika , ini masih sibuk ngurusin genap ganjil


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Penampakan Emas Batangan 51 Kg Milik Zarof Ricar Tersangka Dugaan TPPU
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau