Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Truk ODOL

Kompas.com - 10/02/2025, 14:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal melaksanakan Operasi Keselamatan 2025 pada 10-23 Februari 2025.

Operasi Keselamatan 2025 ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 mendatang.

“(Operasi) Ini sebetulnya ibarat menjelang bulan Ramadhan, jadi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat, biasanya kita memang ada jeda antara seperti itu,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Promo Valentine, Motor Honda Diskon sampai Rp 8 Jutaan

Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar selama Operasi Keselamatan 2025. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur hingga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukkannya.

Nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Sementara untuk pelanggaran truk Over Load Over Dimension (ODOL) yang belakangan ini disorot lantaran kerap teibat kecelakaan, Argo menyebut tidak termasuk dalam Operasi Keselamatan 2025.

Namun, ia mengaku bahwa pelanggaran truk ODOL sudah menjadi bagian target penindakan di luar Operasi Keselamatan 2025 yang sedang diberlakukan.

“ODOL sendiri sebetulnya tidak dalam kegiatan Operasi Keselamatan, namun sudah dalam bagian ODOL sendiri. Sehingga sudah menjadi target bagian dalam penindakan kasus ODOL,” kata Argo.

Baca juga: Target Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Jatim dan Besaran Dendanya

Aturan mengenai truk ODOL ini sudah diatur dalam Ketentuan Pidana Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Namun, karena hukuman yang diberikan terhitung ringan dan pelaksanaan aturan di lapangan yang belum sepenuhnya tegas, membuat pelanggaran ODOL masih sering ditemukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau