KLATEN, KOMPAS.com - Opsen pajak merupakan pungutan tambahan di atas pajak yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Meski demikian, beberapa daerah di Indonesia mengklaim tak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan Pasal 83 Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tarif opsen ditetapkan 66 persen dari pajak terutang. Hanya saja, pemerintah daerah bisa mengatur penetapan pokok PKB dan BBNKB selama tidak melebihi batas maksimalnya.
Berdasarkan Pasal 10 pada Undang-undang tersebut, tertulis tarif PKB ditetapkan ditetapkan paling tinggi 1,2 persen untuk penguasaan kendaraan pertama. Angka tersebut membuat tarif PKB di sejumlah daerah turun cukup signifikan.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Belum Berdampak ke Pasar Motor Baru
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan sebelum dikenakan opsen 66 persen, tarif penetapan PKB sudah disesuaikan lebih kecil.
“Sebelum berlakunya Opsen, tarif PKB di Jawa Barat sebesar 1,75 persen, setelah ada opsen disesuaikan menjadi 1,12 persen ditambah 66 persen, total pajaknya sebenarnya 1,85 persen,” ucap Deni kepada Kompas.com, belum lama ini.
Namun, Deni mengatakan Jawa Barat mengadakan program relaksasi sampai Maret 2025, sehingga pajak totalnya tidak ada kenaikan meski sudah ada opsen.
Baca juga: Bapenda Jabar Buka Suara Terkait Cerita Warganet Kena Opsen Pajak 66 Persen
“Aturan relaksasi ini sebagai tindak lanjut adanya imbauan untuk tidak boleh membebani masyarakat dengan pajak, program ini bisa saja terus berlanjut tergantung pertimbangan pemerintah Jawa Barat,” ucap Deni.
Sehingga, menurut Deni, total pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tidak ada kenaikan sama sekali, selama tidak ada keterlambatan pembayaran.
“Opsen pajak berlaku justru akan mempercepat birokrasi, sehingga dana yang masuk akan langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota tanpa menunggu 30 hari di provinsi, ini bedanya dengan skema bagi hasil sebelumnya,” ucap Deni.
Baca juga: Opsen Tak Berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun Lalu
Deni mengatakan, opsen pajak juga akan meningkatkan penerimaan kabupaten/kota. Dalam skema sebelumnya, kabupaten/kota menerima 30 persen, sementara provinsi mendapatkan 70 persen.
“Dengan opsen pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi sekitar 40 persen, sedangkan provinsi mendapat 60 persen, sehingga masyarakat tak perlu khawatir ada kenaikan, faktanya tidak ada berkat penyesuaian tarif,” ucap Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.