Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengatasi Kecelakaan Bus: Tindakan Tegas Pemerintah yang Diperlukan

Kompas.com - 03/02/2025, 07:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan kasus kecelakaan bus terus mewarnai lalu lintas Indonesia.

Ironisnya, kasus ini juga kerap menelan korban jiwa dengan jumlah yang tidak sedikit.

Bahkan, setelah diselidiki, rata-rata penyebab kecelakaan memiliki faktor yang sama.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Denda Opsen Juga

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan bahwa tragedi ini akan terus terjadi selama pemerintah tidak tegas dalam mengatasi permasalahan tersebut.

"Selagi pemerintah tidak tegas dan tidak konsisten dalam penegakan hukum di masalah ini, kejadian ini tentunya akan terus terjadi," katanya kepada media di acara ulang tahun ke-35 PO SAN di Jakarta, belum lama ini.

Pemerintah sendiri kerap mengedukasi masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu apakah bus tersebut bodong atau tidak, misalnya dengan memeriksa di sistem perizinan online angkutan darat dan multimoda (SPIONAM).

Baca juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik Cakra Presisi dan Pembayarannya

Sistem tersebut merupakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Hanya saja, saat ini masih banyak bus yang tidak terdaftar pada SPIONAM beredar di Tanah Air.

Populasi bus tidak resmi masih terus beredar lantaran tidak ada kebijakan yang jelas untuk menindak langsung.

"Saat ini masih banyak bus bodong yang beredar, coba cek SPIONAM mereka pasti tidak ada. Jadi jawabannya tidak ada. Sebab pemerintah tidak tegas, tidak jelas, dan tidak konsisten," kata Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
pentingnya disiplin dan ketegasan dari aparat terkait polisi _ terkait penerbitan sim b (uji bukan beli) dishub _ terkait uji rutin kendaraan (kir) kementrian perhubungan _ ijin perusahaan bis (ada standar operasional dan minimum jumlah armada yg harus dimiliki)


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau