JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diklaim telah mengalami pembaruan yang signifikan.
Kini, informasi mengenai pelanggaran lalu lintas tidak lagi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui surat, melainkan langsung melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Baca juga: Suzuki Siap Luncurkan Dua Motor Baru pada 2025
Dengan langkah ini, diharapkan proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien.
Pesan tilang akan langsung diteruskan ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar setelah kamera ETLE merekam pelanggaran.
Baca juga: Video Kawasan Monas Terendam Banjir, Kendaraan Jangan Gegabah Lewati Genangan
Nomor telepon yang digunakan untuk mengirimkan pesan ini diperoleh dari data yang dicantumkan saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, atau melakukan mutasi kendaraan.
Dengan perubahan sistem ini, penting bagi pengguna untuk memahami cara membedakan pesan notifikasi resmi dari penipuan.
Argo juga menekankan bahwa, "Dan yang pasti tidak ada transaksional di situ. Karena bayarnya ke negara. Jadi kalau misalkan disuruh bayarnya ditransfer ke atas nama Argo, nah ini sudah pasti mengarang, penipuan. Itu saja untuk membedakan saat ini." Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa pelanggar tidak terjebak dalam skema penipuan yang marak terjadi.
Baca juga: Catat, Ini 22 Ruas Jalan di Jakarta yang Terendam Banjir
Penting untuk diingat bahwa surat tilang akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), yaitu 087817174000.
Jika nomor yang menghubungi tidak sama, dapat dipastikan bahwa itu adalah akun palsu dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Setelah menerima pesan WhatsApp, pelanggar diminta untuk memasukkan data yang diperlukan seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya.
Selanjutnya, pelanggar akan diberikan kode pembayaran denda.
Baca juga: Modifikasi Toyota Land Cruiser Jadi Kekar, Siap Terjang Banjir
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir dalam waktu tiga hari.
Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika pelanggar masih melewati batas waktu tersebut, pajak STNK akan diblokir.
Baca juga: Mekanisme Pemberitahuan Pelanggaran Lalu Lintas Lewat WhatsApp
Dengan adanya sistem tilang elektronik yang diperbarui ini, diharapkan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas menjadi lebih transparan dan efektif.
Pelanggar diharapkan lebih berhati-hati dalam membedakan pesan resmi dari penipuan agar tidak terkena kerugian finansial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.