Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Tilang Elektronik: Kenali Pesan Resmi Hindari Penipuan

Kompas.com - 30/01/2025, 10:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Apa Itu Sistem Tilang Elektronik yang Diperbarui?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diklaim telah mengalami pembaruan yang signifikan.

Kini, informasi mengenai pelanggaran lalu lintas tidak lagi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui surat, melainkan langsung melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Baca juga: Suzuki Siap Luncurkan Dua Motor Baru pada 2025

Dengan langkah ini, diharapkan proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien.

Bagaimana Proses Pengiriman Pesan Tilang Melalui WhatsApp?

Pesan tilang akan langsung diteruskan ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar setelah kamera ETLE merekam pelanggaran.

Baca juga: Video Kawasan Monas Terendam Banjir, Kendaraan Jangan Gegabah Lewati Genangan

Nomor telepon yang digunakan untuk mengirimkan pesan ini diperoleh dari data yang dicantumkan saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, atau melakukan mutasi kendaraan.

Apa yang Perlu Diketahui Untuk Membedakan Pesan Resmi dan Penipuan?

Dengan perubahan sistem ini, penting bagi pengguna untuk memahami cara membedakan pesan notifikasi resmi dari penipuan.

Argo juga menekankan bahwa, "Dan yang pasti tidak ada transaksional di situ. Karena bayarnya ke negara. Jadi kalau misalkan disuruh bayarnya ditransfer ke atas nama Argo, nah ini sudah pasti mengarang, penipuan. Itu saja untuk membedakan saat ini." Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa pelanggar tidak terjebak dalam skema penipuan yang marak terjadi.

Baca juga: Catat, Ini 22 Ruas Jalan di Jakarta yang Terendam Banjir

Di Mana Pelanggar Dapat Menghubungi untuk Konfirmasi?

Penting untuk diingat bahwa surat tilang akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), yaitu 087817174000.

Jika nomor yang menghubungi tidak sama, dapat dipastikan bahwa itu adalah akun palsu dan berpotensi menjadi modus penipuan.

Setelah menerima pesan WhatsApp, pelanggar diminta untuk memasukkan data yang diperlukan seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya.

Selanjutnya, pelanggar akan diberikan kode pembayaran denda.

Baca juga: Modifikasi Toyota Land Cruiser Jadi Kekar, Siap Terjang Banjir

Apa yang Terjadi Jika Pelanggar Tidak Melakukan Konfirmasi?

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir dalam waktu tiga hari.

Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika pelanggar masih melewati batas waktu tersebut, pajak STNK akan diblokir.

Baca juga: Mekanisme Pemberitahuan Pelanggaran Lalu Lintas Lewat WhatsApp

Kesimpulan

Dengan adanya sistem tilang elektronik yang diperbarui ini, diharapkan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas menjadi lebih transparan dan efektif.

Pelanggar diharapkan lebih berhati-hati dalam membedakan pesan resmi dari penipuan agar tidak terkena kerugian finansial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau