Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangsa Pasar Motor Honda Tembus 78 Persen pada 2024

Kompas.com - 20/01/2025, 14:32 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan penjualan sepeda motor pada 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada sepanjang periode Januari-Desember tahun lalu, penjualan motor Honda diklaim menembus angka 4 juta unit.

“(Penjualan) tahun lalu 4,9 juta unit, naik 1,19 persen dibandingkan tahun 2023. (Model terlaris) masih skutik series, BeAT terbesar kontribusinya,” ujar Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, kepada Kompas.com (17/1/2025).

Baca juga: Cara Benar Meminta Jalan kepada Lane Hogger di Jalan Tol

Untuk diketahui, penjualan motor secara nasional pada sepanjang Januari-Desember 2024 berhasil membukukan 6.333.310 unit. Dari jumlah tersebut, artinya pangsa pasar motor Honda menembus 78 persen.

Sementara itu, penjualan motor dalam negeri mengalami peningkatan 1,5 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau secara tahunan (year on year/yoy) sebanyak 6.236.992 unit.

Secara lebih rinci, motor skutik masih mendominasi penjualan pada tahun 2024 dengan komposisi pangsa pasar 90,39 persen terhadap penjualan domestik.

Baca juga: Eks Dirregident Korlantas Polri Brigjen Purn Yusri Yunus Meninggal Dunia

Angka ini naik dari periode sebelumnya sebanyak 89,73 persen, atau dengan kata lain, penjualan skutik di Indonesia saat ini telah menembus angka 5.724.678 unit.

Sementara Underbone atau motor bebek berkontribusi sebesar 5,40 persen, atau sekitar 341.998 unit. Adapun motor sport menyumbang penjualan 4,21 persen, atau sekitar 266.632 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau