Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Tilang Manual Lagi Pekan Depan, Polisi Andalkan Tilang ETLE

Kompas.com - 18/01/2025, 12:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai pekan depan tidak akan melakukan tilang manual lagi. Untuk selanjutnya, penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara elektronik melalui kamera tilang ETLE.

Langkah tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Dia mengatakan, tidak akan menilang pengendara secara manual di jalan-jalan usai menerapkan Cakra Presisi.

Baca juga: Pengamat Sebut Polisi Jangan Cuma Tilang ETLE, tapi Kedepankan Teguran

“Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” kata Latif, dikutip dari Kompas.com, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024Kompas.com/Daafa Alhaqqy Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024

Selama penerapan Cakra Presisi, polisi akan mengandalkan kamera tilang alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE juga sudah tersebar di beberapa wilayah.

Nantinya, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas oleh kamera ETLE akan mendapatkan notifikasi melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan akan dikirim satu menit setelah ETLE Statis atau ETLE Mobile mendapatkan bukti pelanggaran.

Baca juga: Ciri-ciri Modus Penipuan Surat Tilang ETLE Melalui WhatsApp

Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Berikut ini jenis pelanggaran yang dapat direkam oleh kamera ETLE, beserta besaran dendanya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
  • Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Mobil dengan Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024Kompas.com/Daafa Alhaqqy Mobil dengan Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024

Kemudian, untuk cara membayar denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui Bank BRI, dengan langkah sebagai berikut:
Bayar denda ETLE via kantor Bank BRI

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda ETLE via ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Pada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI

  1. Login aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  6. Masukkan PIN.
  7. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  8. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau