Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Masuk Jalan Tol, Bisa Kena Sanksi Rp 500.000

Kompas.com - 15/01/2025, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan yang paling banyak digunakan di Indonesia, terutama di kota-kota besar.

Namun, belakangan ini muncul fenomena yang cukup menarik, yakni banyaknya pengendara sepeda motor yang masuk jalan tol, meskipun sudah ada peraturan yang melarang hal tersebut.

Salah satunya seperti pengendara motor yang masuk Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Bakal Berubah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by FOLKSHIT™ (@folkshitt)

Sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang hukuman bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi.

“Pelanggaran terhadap sepeda motor yang melewati jalan layang termasuk jalan layang Tol MBZ dapat dikenakan pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (15/1/2025).

“Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia.

Baca juga: Begini Solusi jika Aki Mobil Matik Soak

Di beberapa titik, pengawasan terhadap sepeda motor yang memasuki jalan tol mungkin tidak seketat kendaraan roda empat.

Hal ini menyebabkan pengendara merasa bebas dan cenderung melanggar aturan tanpa takut dikenakan sanksi.

Padahal, masuknya sepeda motor ke jalan tol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pengendara itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Tanda Mobil Matik Salah Isi Jenis Oli Transmisi

Pengendara motor berinisial P (jaket hijau muda) dihentikan polisi lalu lintas setelah nyasar masuk ke jalan tol lantaran mengikuti petunjuk jalan di aplikasi Google Maps, pada Senin (26/12/2022).TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS Pengendara motor berinisial P (jaket hijau muda) dihentikan polisi lalu lintas setelah nyasar masuk ke jalan tol lantaran mengikuti petunjuk jalan di aplikasi Google Maps, pada Senin (26/12/2022).

“Terpaan angin dapat membuat kestabilan berkurang dan berpotensi terjadinya laka lantas. Apalagi Jalan Layang Tol MBZ pada umumnya dilalui oleh kendaraan berkecepatan tinggi,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Prinsip bahwa sepeda motor melewati jalam layang termasuk layang tol MBZ dari aspek keselamatan cukup berbahaya,” ujarnya.

“Perlu ada langkah-langkah simultan dari mulai langkah edukasi, langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, dan penambahan atau memperjelas rambu-rambu larangan sepeda motor melewati jalan tersebut,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau