JAKARTA, KOMPAS.com – Saat musim hujan beberapa jalan raya sering mengalami genangan air karena sistem drainase yang tidak optimal, sehingga air tak mengalir dengan lancar.
Saat melewati genangan air, pengemudi mobil harus lebih berhati-hati dan menurunkan kecepatan. Sebab jika tidak cipratan air bisa mengenai pengguna jalan lain seperti pejalan kaki atau pengendara motor.
Baca juga: Bak Truk Tersangkut di JPO Tol Belmera, Kelalaian Pengemudi
Walau sudah banyak imbauan untuk berhati-hati, masih ada pengemudi yang kurang peduli dan menerabas genangan air tanpa memperhatikan pengguna jalan lain.
View this post on Instagram
Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram Unikinfold, di mana pengemudi Mitsubishi Pajero Sport berjalan kencang di kondisi hujan dan genangan sehingga cipratan air mengenai pedagang.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, tindakan pengemudi itu menunjukkan bahwa dia kurang peduli pada kondisi sekitar.
"Etika itu sangat dibutuhkan dalam berkendara, kondisi hujan pasti menciptakan cipratan air yang tidak sedikit kepada lingkungan jika ada genangan air," ujar Sony kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Bakal Berubah
"Genangan air ada yang statis dan itu mungkin tidak terlalu masalah tapi yang dinamis ini yang sering menimbulkan kerugian secara langsung. Di sini butuh rasa empati terhadap sesama," katanya.
Sony mengatakan. ada baiknya jika pengemudi ebih bijaksana dan mengurangi kecepatan saat melewati genangan air, sehingga cipratan yang terjadi bisa diminimalkan dan tidak mengganggu orang lain.
"Untuk itu lakukan kehati-hatian. Kurangi kecepatan untuk menekan cipratan air atau hindari genangan air," katanya.
Padahal, aturan melewati genangan air sudah tercantum pada Pasal 116 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Baca juga: Kemenperin Sebut Ada 25 Provinsi yang Beri Keringanan Opsen Pajak Kendaraan
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa, pengemudi harus memperlambat kendaraan sesuai rambu lalu lintas dan beberapa kondisi yang telah diatur.
Pasal 116:
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.