Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Tilang Poin Mulai Berlaku, Ini Ketentuan SIM Dicabut Permanen

Kompas.com - 12/01/2025, 07:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri memastikan bahwa sistem tilang poin mulai diterapkan tahun ini.

Pada sistem terkait, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin itu akan berkurang setiap kali pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan sistem tilang poin dinamakan Traffic Attitude Record, yang dirancang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

Ilustrasi tilang, Daftar Pelanggaran Tilang Poin dan Sanksinya, Berlaku Mulai Januari 2025(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) Ilustrasi tilang, Daftar Pelanggaran Tilang Poin dan Sanksinya, Berlaku Mulai Januari 2025

“Mulai Januari 2025, akan diberlakukan Traffic Attitude Record. Sesuai regulasi yang ada, merit point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya,” kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

“Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin,” tambahnya.

Lebih rinci, disebutkan tiap pengemudi yang melakukan pelanggaran ringan, poinnya akan berkurang 1 poin. Sementara jika melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin dan pengurangan 5 poin ketika melakukan pelanggaran berat.

Sedangkan apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia langsung dikurangi 12 poin. Ini juga termasuk kasus tabrak lari.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya. Nanti saat perpanjangan, itu harus diulang (tes pembuatan SIM)," kata Aan.

Baca juga: Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025

Ilustrasi kecelakaan mobil. 
SHUTTERSTOCK/WILLIAM A. MORGAN Ilustrasi kecelakaan mobil.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan. Pemilik harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, dikenai sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau tadi yang tabrak lari, bisa dicabut (langsung dapat 18 poin), juga cabut permanen untuk SIM-nya,” tambahnya.

Polri juga menyiapkan sistem ini terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pemilik SIM akan tercatat dalam sistem dan dapat memengaruhi proses pengajuan SKCK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau