Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Parkir Swasta Belum Terapkan Disinsentif Tarif

Kompas.com - 13/12/2024, 11:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan disinsentif tarif parkir untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota sejak akhir 2023.

Disinsentif tarif parkir diketahui telah dilaksanakan di 13 lokasi Unit Pengelola Perparkiran dan 32 lokasi Perumda Pasar Jaya, atau secara total di 45 lokasi.

Charles R. Oentomo, Director Centrepark Group, mengatakan, pengelola parkir swasta belum menerapkan disinsentif tarif.

Baca juga: Alasan Kenapa Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok

Pengendara mobil roda empat yang belum lolos uji emisi diharuskan membayar parkir sebesar Rp7500 di plataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Pengendara mobil roda empat yang belum lolos uji emisi diharuskan membayar parkir sebesar Rp7500 di plataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

“Saat ini terus terang belum, karena yang saya dengar kebanyakan di DKI, untuk yang mendorong emisi karbon. Sama swasta belum ada sama sekali,” ujar Charles di Jakarta (12/12/2024).

“Namun, kami enggak masalah, kalau memang seandainya dari pemerintah kepingin melakukan hal tersebut. Karena buat kami sebetulnya mudah untuk melakukan hal tersebut,” kata dia.

Charles juga mengatakan, Centrepark Group memiliki sejumlah teknologi yang dapat membantu pemerintah untuk menindak pemilik kendaraan.

Baca juga: Perhatikan Penyebab Kerusakan Fuel Pump pada Motor Injeksi

Salah satunya License Plate Recognition. Teknologi ini dapat memastikan hanya kendaraan yang terdaftar atau memenuhi syarat yang dapat menggunakan fasilitas parkir.

“Dari ekosistem yang kami bangun, kami dengan mudah bisa pakai dari pelat nomor. Jadi pelat nomor misalnya B 123 AA, ternyata mendapat disinsentif,” ucap Charles.

“Ketika kendaraan itu masuk ke lokasi kami, dan dia belum membereskan masalah emisi karbonnya karena tidak lulus. Otomatis dia akan mendapat perlakukan tarif yang disinsentif, itu gampang,” ujarnya.

Baca juga: Belajar Teknik Mengemudi Anti Pegel Pakai Mobil Manual

Ilustrasi parkir mobil basementaceh.tribunnews.com Ilustrasi parkir mobil basement

Sebagai informasi, terdapat 13 lokasi parkir yang milik Pemda DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir.

Seperti Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, sampai Gedung Parkir Pasar Baru.

Lalu, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, hingga Park and Ride Terminal Pulo Gebang.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Anak di Bawah Umur Tewas Saat Mengendarai Kawasaki Ninja

Pengendara sepeda motor membayar retribusi parkir kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Pengendara sepeda motor membayar retribusi parkir kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).

Adapun untuk lokasi Perumda Pasar Jaya yang sudah memberlakukan disinsentif tarif parkir di antaranya adalah Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, dan Pasar Pramuka.

Kemudian termasuk juga Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, dan Pasar Pondok Labu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau