JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan selama Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
SKB yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
“Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ujar Ahmad Yani, dalam keterangan resmi (11/12/2024).
Baca juga: Begini Tanggapan Mercedes-Benz Soal Maraknya Bus Ganti Bodi
Selain mengatur operasional angkutan barang di jalan tol, SKB ini juga menjadi regulasi kendaraan niaga yang bergerak di jalan non-tol.
"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," ucap Yani.
Adapun untuk waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Baca juga: Cara Berkendara Mobil Manual di Jalan Macet agar Enggak Cepat Rusak
Kemudian, waktu pembatasan angkutan barang dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
"Dimulai kembali pembatasan pada hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat," kata Yani.
Baca juga: Daftar 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia November 2024
Berikut ini ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan angkutan barang:
1. Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;
b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
c) Medan - Berastagi; dan
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Sarolangun - Padang;
b) Jambi - Tebo - Padang;
c) Jambi - Sengeti - Padang; dan
d) Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
Baca juga: Chery Siapkan Tiggo 7 Baru buat Pasar Indonesia
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.