Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Wacana Pembatasan Kendaraan Masuk Bali Saat Libur Nataru

Kompas.com - 11/12/2024, 16:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pulau Bali masih menjadi destinasi favorit mengisi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Namun ada kecemasan dari masyarakat bila sampai terjadi lonjakan kendaraan bisa membuat macet jalan.

Kemacetan lalu lintas parah sempat terjadi di kawasan Tol Bali Mandara area pintu keluar gerbang Ngurah Rai dan jalur keluar Bandara Ngurah Rai, Jumat (29/12/2023) akibat peningkatan jumlah kendaraan masuk ke Pulau Bali saat Libur Nataru.

Belajar dari peristiwa tersebut, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dengan pelat luar Pulau Bali, khususnya saat periode libur Nataru 2024-2025 untuk mencegah kemacetan parah saat puncak liburan.

Baca juga: Skema One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru


“Caranya dibatasi sebelum periode Natal,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (10/12/2024).

Dia mengharapkan, instansi terkait yang memiliki kewenangan tersebut untuk melakukan pembatasan kendaraan yang berasal dari luar Pulau Bali, jauh hari sebelumnya.

“Jangan menjelang hari-H, seperti dulu ada 10.000 mobil hampir tiap hari datang ke Bali, itu harus dibatasi,” ucapnya.

Baca juga: Korlantas Siapkan Skema One Way dan Contraflow Selama Libur Nataru

Suasana tol KalikangkungHumas Kemenhub Suasana tol Kalikangkung

Kombes Pol Turmudi, Dirlantas Polda Bali mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan internal dan rapat koordinasi kesiapan dan pengamanan Liburan Nataru 2024-2025.

“(Saat ini belum) jika ada pembahasan tentang pembatasan (kendaraan), tentunya melalui pembahasan yang komprehensif, dengan stakeholder terkait,” ucap Turmudi kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2024).

“Rencana operasi, kami siapkan dengan analisis evaluasi yang lalu,” ucap Turmudi.

Baca juga: Catat, Tujuh Ruas Tol Fungsional yang Beroperasi Selama Nataru

Turmudi mengatakan, saat ini pihaknya mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut dan Kakorlantas Polri Serta Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalulintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau