Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Desember 2024

Kompas.com - 03/12/2024, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan roda empat wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A, sebagai syarat untuk mengendarai mobil di jalan raya.

SIM A yang merupakan bukti bahwa pengemudi telah lulus ujian teori dan praktik, serta memenuhi persyaratan berkendara perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Apabila perpanjangan SIM melebihi batas masa berlaku, maka pemiliknya perlu membuat SIM baru.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Baca juga: Usai Tes Off Road Chery J6, Piranti Ini Akhirnya Dilepas

Seorang pengendara sepeda motor mengambil SIM di layanan drive thru Pos Satlantas Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (26/9/2024).KOMPAS.com/Tri Purna Jaya Seorang pengendara sepeda motor mengambil SIM di layanan drive thru Pos Satlantas Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (26/9/2024).

Kemudian, untuk tarif perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 80.000.

Tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A.

Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A, yaitu :

  • KTP
  • SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya
  • Bukti cek kesehatan

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Nataru 2025

Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jika terbukti melanggaran aturan tersebut, maka pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau