Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Sopir Truk, Pemilik Perusahaan Harus Paham Aturan Lalu Lintas

Kompas.com - 28/11/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan truk dan bus seringkali memiliki dampak besar, mengingat ukuran dan berat kendaraannya bisa menyebabkan kerusakan fatal.

Maka dari itu, penting bagi pengemudi dan perusahaan angkutan untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan lalu lintas.

Pemahaman ini menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan di jalan raya, juga agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang berisiko merenggut korban jiwa.

Baca juga: PO ALS Rilis Bus Baru Buatan Karoseri Morodadi Prima

Sebuah truk  mengalami kecelakaan lalu lintas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024) pagiDok. Ditlantas Polda Metro Jaya Sebuah truk mengalami kecelakaan lalu lintas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024) pagi

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, memahami dan mematuhi aturan lalu lintas perlu dimiliki oleh pengemudi dan semua pihak terkait dalam ekosistem transportasi, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Kuncinya disiplin dan tanggung jawab semua pihak, pengemudi, perusahaan dan pemangku kepentingan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (27/11/2024).

Budiyanto juga mengatakan, penting untuk paham mengenai aturan dan mengerti serta melaksanakan etika, serta tata cara berlalu lintas yang benar. Selain itu, pentingnya rekrutmen pengemudi dalam industri transportasi ini perlu mempertimbangan berbagai hal.

Baca juga: Ford Mustang Bisa Dipesan di GJAW 2024, Harga Menyusul


“Rekrutmen sopir menjadi bagian penting, mulai dari pendidikan, kemampuan mengemudi dan SIM yang dimiliki. SIM sebagai bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan ranmor dengan baik sesuai dengan jenis golongan. Banyak sopir yang tidak memenuhi persyaratan ini,” ucapnya.

Budiyanto juga mengatakan, apabila sudah terjadi laka lantas, penyelidikan harus komprehensif, jangan hanya berkutat menyalakan sopir semana.

“Tapi pihak yang terkait harus dimintai keterangan, misal teknisi bengkel, pimpinan perusahaan dan pihak yang mengeluarkan KIR dan sebagainya,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau