Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Cara Bikin SIM di Luar Domisili

Kompas.com - 24/11/2024, 11:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai tanda sudah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, usia, dan lulus ujian teori dan praktik.

Pembuatan SIM bisa dilakukan di kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, dan tidak harus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengatakan, masyarakat bisa membuat SIM di luar domisili atau tempat tinggal sesuai KTP-nya.

Baca juga: Zeekr 009, MPV Listrik Mewah Punya Kabin Mirip Pesawat First Class

“KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat,” ucap Maryanto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Warga melakukan ujian praktek SIM C di Mapolres Gunungkidul. Senin (7/8/2023)Dok Polres Gunungkidul Warga melakukan ujian praktek SIM C di Mapolres Gunungkidul. Senin (7/8/2023)

Maka dari itu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja, asalkan dokumen yang diminta lengkap.

Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya. Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum. Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Sementara, untuk tata cara pembuatannya, sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian Teori
  • Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca juga: Bisakah Bikin SIM di Luar Daerah Domisili?


Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Untuk tarif pembuatan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak.

Adapun rincian pembuatan SIM, sebagai berikut:

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B I : Rp 120.000
  • SIM B II : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I : Rp 100.000
  • SIM C II : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM D I : Rp 50.000
  • SIM Internasional : Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau