JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan opsen pajak kendaraan dapat menjadi tantangan serius bagi pertumbuhan industri otomotif Indonesia, terutama karena berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan yang harus dibayar konsumen.
Opsen pajak ini merupakan bagian dari peraturan yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meski bertujuan untuk menyelaraskan pembagian pendapatan, ketidakpastian terkait implementasi di tingkat daerah dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif.
Baca juga: Kemenperin Usul Teknologi Hybrid Dimasukkan ke Segmen LCGC
Dijelaskan Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, kebijakan yang mulai berlaku 5 Januari 2025 ini adalah kewenangan pemerintah daerah, dengan ketentuan tarif pajak yang sudah ditentukan secara proporsional.
Idealnya, opsen pajak tidak menambah beban bagi konsumen. Kebijakan ini seharusnya hanya menyusun ulang pembagian tarif pajak yang sudah ada tanpa menambah tarif baru yang bisa langsung meningkatkan harga kendaraan.
"Daftar tarif sudah ada, dan proporsi juga sudah ditetapkan. Tugas utama adalah memastikan pembagian tersebut jelas dan mudah diimplementasikan," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Namun, kekhawatiran muncul jika masing-masing daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan kebijakan pajaknya sendiri.
Baca juga: Pertimbangkan 3 Hal Penting Ini Sebelum Beli Mobil Baru
Dalam hal ini bisa mengakibatkan perbedaan tarif pajak antar daerah yang membingungkan konsumen dan menyulitkan produsen otomotif yang harus beradaptasi dengan kebijakan yang berbeda-beda.
"Nanti memang dari sisi pusat, juga punya kewenangan kalau memang sampai mengganggu pertumbuhan, pemerintah juga akan memberikan ruang HKPD," tanggap dia.
"Pada intinya, pemerintah tidak akan memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk menarik pajak tambahan," kata Ruslam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.