Budiyanto juga menjelaskan, bika polisi melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, masyarakat wajib mematuhinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apabila ada pemeriksaan ranmor di jalan oleh petugas kepolisian kerena ada dugaan adanya pelanggaran lalu-lintas, pengguna jalan wajib untuk mematuhi perintah oleh petugas dengan cara menghentikan kendaraan atau menepi di pinggir jalan," katanya.
"Apabila tidak menghentikan kendaraan atau mematuhi perintah petugas maka merupakan pelanggaran lalu-lintas," kata Budiyanto.
Ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan pidana UUNo 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 282. Di mana pelanggar diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Setiap orang yang mengemudikan ranmor dan ada pemeriksaan dari petugas wajib menunjukan :
a. STNK atau STCK.
b. SIM
c. Bukti lulus uji berkala dan / atau
d. Tanda bukti lain yang sah.