Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Aktor Lachlan Gibson Cekcok dengan Polisi, Apa yang Mesti Dilakukan?

Kompas.com - 19/11/2024, 18:14 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya kini menerima laporan mengenai kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pria bernama Lachlan Gibson, yang terjadi pada tahun 2023 dan sempat ditolak oleh pihak kepolisian.

Laporan mengenai kecelakaan tersebut kini diterima setelah video curhatnya terkait kasus ini viral di media sosial.

Baca juga: Indonesia-Brasil Rampungkan 5 MoU Bisnis Senilai 2,65 Miliar Dollar AS

Lachlan juga mengaku pernah mengalami tindakan arogan dari seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) di kawasan SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 22.10 WIB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by @lachlangibs

Dalam unggahan di Instagram @lachlangibs, Lachlan menceritakan secara detail kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, pria yang berprofesi sebagai aktor ini sedang melintas menggunakan sepeda motor di lajur tengah. Tiba-tiba, sebuah mobil patroli polisi memotong jalur dari kanan ke kiri.

“Saya yang di jalur tengah mau lurus, saya kaget dan motor hampir slip. Alhasil, saya klakson panjang,” tulis dia dikutip dari akun pribadinya, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Ini Target Pebalap Thailand Somkiat Chantra di MotoGP Musim Depan

Anggota polantas yang disebut berinisial F itu tidak terima dan langsung mengejar Lachlan. Menurut Lachlan, F kemudian menyalakan lampu strobo di mobil patroli, dan cekcok mulut pun tak terhindarkan di antara keduanya.

Suasana razia saat Operasi Lintas Jaya di Jalan S. Parman, tepatnya di depan Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024). Terhitung sekitar puluhan kendaraan terjaring karena melanggar lalu lintas secara kasat mata. KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Suasana razia saat Operasi Lintas Jaya di Jalan S. Parman, tepatnya di depan Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024). Terhitung sekitar puluhan kendaraan terjaring karena melanggar lalu lintas secara kasat mata.

“Mulailah oknum F ini membentak-bentak saya. ‘Pak, tolong beri saya arahan, pencerahan, di Undang-undang mana yang menyatakan mobil dari jalur paling kanan boleh langsung memotong ke kiri?,” tanya Lachlan Gibson kepada F.

F kemudian menyarankan Lachlan untuk mencari informasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 melalui Google.

“Setelah itu saya difoto, motor saya difoto, dan lain-lain. Saya mau ditarik ke polda karena kesalahan dia sendiri? Bisa banget cek CCTV SCBD pada jam tersebut. Itu jelas banget,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Jadwal Pameran Kendaraan Listrik PEVS Tahun Depan

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika mengalami permasalahan dengan polisi di jalan maka baiknya hindari perdebatan.

Satlantas Polres Purworejo menilang mobil mewah milik warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Satlantas Polres Purworejo menilang mobil mewah milik warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Hindari perdebatan di jalan dengan petugas yang melakukan pemeriksaan," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (19/11/2024).

"Apabila ada tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan atau prosedur bisa melaporkan ke internal Polri yaitu atasan, Propam atau Itwasda," katanya.

Budiyanto mengatakan, bila ada tindangan hukum yang dianggap tidak sesuai maka masyarakat bisa mengajukan gugatan hukum.

Baca juga: Ducati Hadir di GJAW 2024, Ada Promo Tebus Motor Rp 150 Juta

"Bila ada tindakan hukum yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur, misal menyita surat-surat kendaraan kemudian tidak diberikan bukti penyitaan, ada ruang hukum yang namanya Pra Peradilan," ujarnya.

Budiyanto juga menjelaskan, bika polisi melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, masyarakat wajib mematuhinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lachlan Gibson bertemu dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).DOK. Tangkapan layar dari Instagram Story Lachlan Gibson Lachlan Gibson bertemu dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).

"Apabila ada pemeriksaan ranmor di jalan oleh petugas kepolisian kerena ada dugaan adanya pelanggaran lalu-lintas, pengguna jalan wajib untuk mematuhi perintah oleh petugas dengan cara menghentikan kendaraan atau menepi di pinggir jalan," katanya.

"Apabila tidak menghentikan kendaraan atau mematuhi perintah petugas maka merupakan pelanggaran lalu-lintas," kata Budiyanto.

Ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan pidana UUNo 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 282. Di mana pelanggar diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Setiap orang yang mengemudikan ranmor dan ada pemeriksaan dari petugas wajib menunjukan :
a. STNK atau STCK.
b. SIM
c. Bukti lulus uji berkala dan / atau
d. Tanda bukti lain yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau