"Setelah laporan dibuat pelapor akan diberikan STTP (Surat Tanda Terima Pelaporan) dari petugas yang menerima laporan," ujarnya.
View this post on Instagram
Budiyanto mengatakan, ada hak dan kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan.
Baca juga: Benarkah Telat Ganti Oli Mobil Solusinya Harus Turun Mesin?
"Apabila mereka tidak melakukan hal tersebut maka merupakan kejahatan lalu-lintas," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pihak yang terlibat kecelakaan diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 231 Ayat 1:
Pasal 231
Ayat 1
Ayat 2
Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.