Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Orang Berhak Laporkan Kasus Kecelakaan ke Polisi

Kompas.com - 19/11/2024, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

"Setelah laporan dibuat pelapor akan diberikan STTP (Surat Tanda Terima Pelaporan) dari petugas yang menerima laporan," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by @lachlangibs

 

Budiyanto mengatakan, ada hak dan kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan.

Baca juga: Benarkah Telat Ganti Oli Mobil Solusinya Harus Turun Mesin?

"Apabila mereka tidak melakukan hal tersebut maka merupakan kejahatan lalu-lintas," ujar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pihak yang terlibat kecelakaan diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 231 Ayat 1:

Pasal 231

Ayat 1

  1. menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
  2. memberikan pertolongan kepada korban.
  3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI terdekat, dan
  4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.


Ayat 2

Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau