Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Orang Berhak Laporkan Kasus Kecelakaan ke Polisi

Kompas.com - 19/11/2024, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kini menerima laporan kecelakaan lalu-lintas yang dibuat oleh pria bernama Lachlan Gibson yang terjadi pada 2023 dan sempat ditolak oleh polisi.

Lachlan juga mengaku pernah mendapat aksi arogansi oleh seorang anggota polisi lalu-lintas (polantas) di kawasan SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 22.10 WIB.

Baca juga: Gaya Berkendara yang Bikin CVT Motor Cepat Jebol

Laporan mengenai kecelakaan yang dialami pria yang berprofesi sebagai aktor tersebut kini diterima usai dia video curhatnya terkait kasus itu viral di media sosial.

Mengenai kasus pertama, yaitu kasus laporan kecelakaan yang ditolak oleh polisi, bermula saat Gibson mengaku mengalami kecelakaan lalu-lintas di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2023) ketika mengendarai mobil HRV berwarna hitam.

Kecelakaan tersebut membuat Pria yang terlibat dalam serial web Indonesia tahun 2022 berjudul Bad Boys vs Crazy Girls itu mengalami cedera cukup serius karena tangannya terlindas mobil pelaku.

Lachlan kemudian melapor ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, ditolak dengan alasan rekaman kamera ETLE atau tilang elektronik direset setiap enam jam sekali.

Baca juga: Pengguna Mobil Wajib Tahu Waktu Ganti Oli Mesin yang Benar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, saat ini polisi masih mendalami laporan Lachlan Gibson, apakah masuk kategori murni kecelakaan lalu lintas atau penganiayaan.

Kecelakaan mobil listrik Porsche Taycan menabrak Honda HR-VDok. @indocarstuff Kecelakaan mobil listrik Porsche Taycan menabrak Honda HR-V

“Nanti kalau itu memang bukan kecelakaan lalu lintas, akan kami serahkan ke Reskrim (Reserse Kriminal),” ujar Latif dikutip dari Kompas.com, (19/11/2024).

Latif menekankan bahwa kasus Lachlan Gibson ini bukan tabrak lari. Sebab, sebelum ditabrak, Lachlan sempat cekcok dengan pelaku.

“Ternyata setelah terjadi perdebatan, setelah dia (Lachlan Gibson) jalan 10 meter, dia dikejar, ditabrak. Jadi bukan tabrak lari, berarti ada kesengajaan orang itu mau mencelakai orang ini,” jelas Latif.

Baca juga: Efek Dipakai Prabowo, Penjualan GWM Tank 500 Diklaim Meningkat

Kasus mengenai kecelakaan dan kemudian klaim Lachlan ditolak oleh polisi perlu disorot, sebab kewajiban masyarakat ialah melapor kepada penegak hukum.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).

Pertanyaannya ialah bagaimana pelaporan yang tepat jika terjadi kecelakaan?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, masyarakat berhak untuk melaporkan kecelakaan lalu-lintas sebab kecelakan lalu-lintas bisa masuk dalam tindak pidana.

"Setiap warga negara berhak untuk melaporkan adanya tindak pidana (laka-lantas termasuk dalam tindak pidana) kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti pendukung adanya kejadian tindak pidana," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Hokky Krisdianto, Ini Bahaya Menyalip di Marka Garis Tidak Putus

Budiyanto mengatakan, jika berkaitan dengan kecelakaan lalu-lintas maka masyarakat bisa datang langsung ke piket/posko subdit Gakkum.

"Setelah laporan dibuat pelapor akan diberikan STTP (Surat Tanda Terima Pelaporan) dari petugas yang menerima laporan," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by @lachlangibs

 

Budiyanto mengatakan, ada hak dan kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan.

Baca juga: Benarkah Telat Ganti Oli Mobil Solusinya Harus Turun Mesin?

"Apabila mereka tidak melakukan hal tersebut maka merupakan kejahatan lalu-lintas," ujar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pihak yang terlibat kecelakaan diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 231 Ayat 1:

Pasal 231

Ayat 1

  1. menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
  2. memberikan pertolongan kepada korban.
  3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI terdekat, dan
  4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.


Ayat 2

Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau