JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kini menerima laporan kecelakaan lalu-lintas yang dibuat oleh pria bernama Lachlan Gibson yang terjadi pada 2023 dan sempat ditolak oleh polisi.
Lachlan juga mengaku pernah mendapat aksi arogansi oleh seorang anggota polisi lalu-lintas (polantas) di kawasan SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 22.10 WIB.
Baca juga: Gaya Berkendara yang Bikin CVT Motor Cepat Jebol
Laporan mengenai kecelakaan yang dialami pria yang berprofesi sebagai aktor tersebut kini diterima usai dia video curhatnya terkait kasus itu viral di media sosial.
Mengenai kasus pertama, yaitu kasus laporan kecelakaan yang ditolak oleh polisi, bermula saat Gibson mengaku mengalami kecelakaan lalu-lintas di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2023) ketika mengendarai mobil HRV berwarna hitam.
Kecelakaan tersebut membuat Pria yang terlibat dalam serial web Indonesia tahun 2022 berjudul Bad Boys vs Crazy Girls itu mengalami cedera cukup serius karena tangannya terlindas mobil pelaku.
Lachlan kemudian melapor ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, ditolak dengan alasan rekaman kamera ETLE atau tilang elektronik direset setiap enam jam sekali.
Baca juga: Pengguna Mobil Wajib Tahu Waktu Ganti Oli Mesin yang Benar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, saat ini polisi masih mendalami laporan Lachlan Gibson, apakah masuk kategori murni kecelakaan lalu lintas atau penganiayaan.
“Nanti kalau itu memang bukan kecelakaan lalu lintas, akan kami serahkan ke Reskrim (Reserse Kriminal),” ujar Latif dikutip dari Kompas.com, (19/11/2024).
Latif menekankan bahwa kasus Lachlan Gibson ini bukan tabrak lari. Sebab, sebelum ditabrak, Lachlan sempat cekcok dengan pelaku.
“Ternyata setelah terjadi perdebatan, setelah dia (Lachlan Gibson) jalan 10 meter, dia dikejar, ditabrak. Jadi bukan tabrak lari, berarti ada kesengajaan orang itu mau mencelakai orang ini,” jelas Latif.
Baca juga: Efek Dipakai Prabowo, Penjualan GWM Tank 500 Diklaim Meningkat
Kasus mengenai kecelakaan dan kemudian klaim Lachlan ditolak oleh polisi perlu disorot, sebab kewajiban masyarakat ialah melapor kepada penegak hukum.
Pertanyaannya ialah bagaimana pelaporan yang tepat jika terjadi kecelakaan?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, masyarakat berhak untuk melaporkan kecelakaan lalu-lintas sebab kecelakan lalu-lintas bisa masuk dalam tindak pidana.
"Setiap warga negara berhak untuk melaporkan adanya tindak pidana (laka-lantas termasuk dalam tindak pidana) kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti pendukung adanya kejadian tindak pidana," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Hokky Krisdianto, Ini Bahaya Menyalip di Marka Garis Tidak Putus
Budiyanto mengatakan, jika berkaitan dengan kecelakaan lalu-lintas maka masyarakat bisa datang langsung ke piket/posko subdit Gakkum.
"Setelah laporan dibuat pelapor akan diberikan STTP (Surat Tanda Terima Pelaporan) dari petugas yang menerima laporan," ujarnya.
View this post on Instagram
Budiyanto mengatakan, ada hak dan kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan.
Baca juga: Benarkah Telat Ganti Oli Mobil Solusinya Harus Turun Mesin?
"Apabila mereka tidak melakukan hal tersebut maka merupakan kejahatan lalu-lintas," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pihak yang terlibat kecelakaan diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 231 Ayat 1:
Pasal 231
Ayat 1
Ayat 2
Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.