JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor, untuk ikut serta dalam asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025 mendatang.
Asuransi TPL ialah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.
Contoh kasusnya, bila seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.
Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
Baca juga: Sopir Bus Oleng Langsung Dipecat, Langkah Tepat buat PO Bus
Meski baru akan diberlakukan pada tahun depan, Garda Oto yang merupakan produk asuransi Astra justru sudah memiliki asuransi TPL atau Tanggung Jawab Hukum (TJH3).
Ini merupakan perluasan dari asuransi standar. Hal ini diungkapkan oleh Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto.
“Semua perusahaan asuransi umum sebetulnya sudah ada dan biasanya sebagai perluasan jaminan, TJH3. Asal ada tuntutan diajukan, properti, mobil, warung, ayam, masuk rumah sakit (perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi),” ucap Iwan, kepada Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).
Iwan melanjutkan, untuk biaya perluasan jaminan tersebut pemilik kendaraan hanya perlu mengeluarkan kocek Rp 100.000 selama satu tahun.
“Pertanggungan Rp 10 juta setiap kejadian, cuma bayar preminya Rp 100.000 setiap satu tahun,” kata Iwan.
Baca juga: Klasemen Pebalap Usai Sprint Race MotoGP Thailand 2024
Kalau asuransi TPL diberlakukan, pengendara mobil dan motor nantinya wajib untuk membayar premi dua asuransi sekaligus, yaitu, asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerusakan yang disebabkan karena pengendara kecelakaan atau TPL yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan.
Namun, sampai saat ini belum ada aturan teknis atas pelaksanaan pemberlakuan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah bersama instansi terkait masih mengkaji kebijakan dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.