JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara saat hujan deras rupanya bukan hanya seputar masalah kesiapan mobil, tetapi juga pengendaranya. Selain harus meningkatkan kewaspadaan, pengemudi juga wajib mengerti tiap fungsi dan fitur yang ada pada kendaraannya.
Sampai saat ini masih banyak pengemudi mobil salah kaprah dalam memanfaatkan fitur yang ada. Paling sering dengan menyalakan hazard saat di dera hujan lebat di jalan.
Seperti dalam video yang diunggah oleh Instagram @aboutdkj, Selasa (5/11/2024). Dalam rekaman tersebut tampak sejumlah pengemudi roda empat yang menyalakan lampu hazard saat hujan lebat.
Baca juga: Chery Sebut Diskon Gede Bikin Rusak Citra Produk
Video itu pun mengundang pro dan kontra para warganet, tak sedikit dari mereka yang menyebut bahwa hal tersebut menyalahi aturan. Namun, banyak juga yang mengatakan bahwa hal tersebut boleh dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan, lantaran visibilitas yang terbatas.
“Gak perlu nyalakan hazard lampu utama sj sdh cukup...buktinya nyata itu yg fortuner putih di menit terakhir jelas banget tdk pakai hazard. malah lampu hazard yg buat lampu utama seolah2 gak kelihatan,” tulis komentar akun @jeremy_jeri123.
“Hazard untuk mobil dalam keadaan bahaya seperti mogok,derek,atau kendala lain tapi mobil masih maksa jalan,” tulis akun @yourboy2k24.
View this post on Instagram
“Saya paham secara aturan yang benar tdk perlu pakai hazard, tapi pada prakteknya, bisa dilihat dr video tsb, saat kondisi hujan super lebat, kalau mengandalkan lampu rem saja banyak yang tidak terlihat, dalam kondisi diatas, menurut saya hazard membantu awareness pandangan driver,” tulis komentar @dadubias.
“Ya bener lah ini jg termasuk darurat..... demi keselamatan bersama. Kalau cuma andalin lampu utama ya ga cukup. Lampu belakang aja ga keliatan,” tulis unggahan akun @junsilvioedmond.
Menanggapi video tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi boleh menggunakan lampu hazard saat hujan deras, namun dengan beberapa catatan.
“Saat hujan lebat, daya pandang terbatas dan pengemudi mengalami kesulitan dalam melihat, maka itu termasuk kondisi darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2024).
“Lampu hazard sebagai tanda bahaya boleh diaktifkan dengan catatan kendaraan berjalan di lajur kiri dengan kecepatan di bawah 60 Km per jam atau sesuai jarak pandang sampai ke rest area terdekat untuk stop dan menunggu kondisi cuaca normal,” kata dia, melanjutkan.
Sony mengatakan, jika pandangan pengemudi tidak mengalami gangguan, maka cukup menyalakan lampu jauh dan berjalan di lajur tengah.
“(Lampu hazard) bukan membantu penglihatan tetapi lebih kepada memberikan informasi darurat,” kata Sony.
Baca juga: Geliat Motor Listrik Honda di Indonesia di Tengah Invasi Merek China
Sebagai informasi, penggunaan lampu hazard memang tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Untuk kondisi kendaraan saat mengaktifkan lampu isyarat itu adalah dalam keadaan diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya. Apabila melanggar, siap-siap dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.