Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Syarat Bikin SIM, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif ini berlaku untuk pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C di seluruh Indonesia.

Ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pemohon SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Uji coba nasional yang dimulai pada 1 November 2024 ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilaksanakan dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa uji coba sebelumnya mendapatkan hasil dan respons positif dari masyarakat.

"Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ungkap David dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (4/11/2024).

Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut adalah dokumen yang menjadi syarat untuk membuat SIM baru:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Bukti kepesertaan JKN yang aktif

Sementara itu, berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan oleh masyarakat sebagai pemohon:

  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
  • Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/04/171200715/bpjs-syarat-bikin-sim-apa-saja-dokumen-yang-diperlukan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke