Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tabrak Lari Hanya Akan Merugikan Semua Pihak

Kompas.com - 20/10/2024, 10:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan ini kerap terjadi kasus tabrak lari. Bahkan, beberapa peristiwa sampai ada yang diamuk oleh massa, seperti di Solo dan Sleman beberapa waktu lalu.

Kasus tabrak lari sesungguhnya adalah pelanggaran lalu lintas berat, terlebih lagi sampai membuat korban meninggal dunia.

Selain itu, dampak dari peristiwa tabrak lari bisa merugikan beberapa pihak karena tak bisa mendapatkan hak-haknya ketika terlibat kecelakaan di jalan.

Baca juga: Viral, Video Mobil Diamuk Massa Usai Tabrak Lari Dua Pemotor di Sleman


Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman, mewakili Satlantas Polres Klaten mengimbau kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan untuk tidak tabrak lari, karena justru dapat merugikan semua pihak.

“Ketika masyarakat tak sengaja menabrak pengendara lain di jalan atau apapun itu, kami memohon agar tidak tabrak lari, karena justru dapat merugikan kedua belah pihak,” ucap Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).

Alif mengatakan, dengan berhenti, menolong korban dan melapor ke polisi maka beberapa manfaat akan didapatkan untuk biaya berobat ke rumah sakit, untuk terduga pelaku atau korban.

Baca juga: Cara Terhindar Kasus Tabrak Lari Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan

Kondisi kendaraan Nissan Grand Livina berpelat nomor AD 1182 VH yang rusak usai tabrak lari dan diamuk warga di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (14/10/2024), siangKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Kondisi kendaraan Nissan Grand Livina berpelat nomor AD 1182 VH yang rusak usai tabrak lari dan diamuk warga di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (14/10/2024), siang

“Bila tidak ada laporan polisi, maka bantuan seperti asuransi Jasa Raharja, BPJS dan santunan kepada korban luka berat atau meninggal tidak akan bisa cair, ini sangat merugikan kedua pihak,” ucap Alif.

Alif mengatakan, baik benar atau salah, pengendara yang terlibat kecelakaan harus berhenti, menolong korban, dan membuat laporan kepada polisi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan, pengendara akan dianggap melanggar lalu-lintas karena melarikan diri, sebab pengemudi harusnya berhenti dan membantu korban.

Baca juga: Serangan Panik Bisa Bikin Seseorang Terjebak Kasus Tabrak Lari

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan polisi, usai insiden tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor dan melukai seorang lainnya di Jalan Raya Pandanpancur, Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (12/9/2024).Dok. Polres Lamongan Pelaku berikut barang bukti saat diamankan polisi, usai insiden tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor dan melukai seorang lainnya di Jalan Raya Pandanpancur, Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (12/9/2024).

“Apapun modus dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas memiliki hak dan kewajiban," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, jika terjadi kecelakaan maka apa yang perlu dilakukan penabrak sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 231:

  1. Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. b. memberikan pertolongan kepada korban. c. melaporkan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.
  2. Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Baca juga: Banyak Kasus Tabrak Lari, Bukti Pengemudi Minim Kompetensi

Sebuah mobil Honda Jazz diamuk sekelompok warga di Kebumen, Jawa TengahHumas Polres Kebumen Sebuah mobil Honda Jazz diamuk sekelompok warga di Kebumen, Jawa Tengah

Bunyi Pasal 312:

  1. Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau