Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kendaraan yang Telat Pajak Bisa Daftar MyPertamina?

Kompas.com - 20/10/2024, 07:02 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mendukung Pemerintah agar subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui pendaftaran QR Code di https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Pendaftaran QR Code di https://subsiditepat.mypertamina.id/ ini hanya dilakukan untuk kendaraan roda empat saja, dan syaratnya perlu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Namun, bagaimana jika STNK kendaraan sudah mati atau telat bayar pajak, apakah masih bisa daftar MyPertamina?

Baca juga: Podium di MotoGP Australia, Marquez Semakin Nyaman Naik Ducati

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. Harga BBM terbaru di SPBU pada Oktober 2024. Harga BBM hari ini SPBU Pertamina.Pertamina Patra Niaga Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. Harga BBM terbaru di SPBU pada Oktober 2024. Harga BBM hari ini SPBU Pertamina.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, pemilik kendaraan yang pajak kendaraan telat atau matik masih bisa mendaftar Subsidi tepat MyPertamina.

Dia juga mengatakan, status pajak kendaraan bermotor belum menjadi pertimbangan verifikasi pendaftaran QR code atau barcode MyPertamina.

Selain foto STNK, masyarakat yang akan mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina perlu melampirkan foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas Polri. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ujar Heppy kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Begini Posisi Tuas Transmisi Mobil agar Bisa Engine Brake di Turunan


Sementara, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih mengatakan, kendaraan yang pajaknya mati masih bisa daftar QR Code untuk beli BBM subsidi.

“Setelah kami koordinasikan, saat ini masih bisa mendaftar QR code meski pajak mati," kata dia, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Sabtu (12/11/2024).

Meski begitu, tepat diimbau bagi para pemilik mobil untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor, serta menggunakan nomor pelat kendaraan sesuai masa berlakunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau