JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, dan memiliki masa berlaku lima tahun.
Setelah masa berlaku habis, SIM perlu diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan bisa dilakukan secara praktis lewat layanan SIM Keliling.
Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.
Baca juga: Diler TVS di Padalarang dan Bandung Tawarkan Upgrade Mesin Callisto, Cuma Rp 2 Juta
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Sabtu, 19 Oktober 2024 Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB: pic.twitter.com/L8S7AIdqHi
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 18, 2024
Berdasarkan unggahan akun X(Twitter) TMC Polda Metro Jaya, untuk SIM keliling Jakarta pada hari ini, Sabtu (19/10/2024), akan berlaku di lima lokasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Adapun lokasinya sebagai berikut:
Baca juga: Beli Mobil Lelang di Ibid Kini Bisa Kredit, Simak Syaratnya
Adapun syarat yang harus dibawa pemohon untuk perpanjang SIM yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.