Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Belok Tanpa Sein, 3 Motor Langsung Kecelakaan

Kompas.com - 17/10/2024, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebiasaan pengendara sepeda motor yang sering belok tanpa menggunakan lampu sein menjadi salah satu masalah umum di jalan raya.

Tindakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Salah satu kejadian terekam dalam video yang diunggah @dashcamindonesia, Rabu (16/10/2024).

Tampak motor yang pindah arah, lalu ditabrak oleh motor dari arah belakang. Belum selesai di situ, sebuah motor dari arah berlawanan menghajar motor yang sudah jatuh, dan terpental ke arah depan.

Baca juga: Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 Ditargetkan Selesai pada 2025

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Dari video yang terlihat, diketahui bahwa penyebab kecelakaan diawali oleh pengendara motor yang tiba-tiba belok tanpa menyalakan lampu sein.

Pemotor yang menyeberang bahkan tidak menggunakan alat berkendara yang lengkap seperti spion dan helm.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengingatkan pemotor agar mengaktifkan lampu sein sebelum berpindah arah.

Baca juga: Jenis Mobil Matik yang Kerap Putus Belt CVT

"Paling aman memang sesuai aturan ya, menyalakan lampu sein itu 30 meter sebelum berpindah lajur, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan," ucap Jusri, kepada Kompas.com (16/10/2024).

“Namun, kadang jarak ini terlalu jauh apalagi jika pengendara dalam kondisi macet. Jadi memang tergantung situasi. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain tidak bisa antisipasi,” kata dia.

Sebagai informasi, menyalakan lampu sein sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Toyota Pamer Hilux Rangga Versi SUV 7-Penumpang, Sudah Bisa Dipesan

Lampu sein motor jangan dibiarkan matiwahanahonda.com Lampu sein motor jangan dibiarkan mati

Pada Pasal 294, menjelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, bisa kena denda sebesar Rp 250.000.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau