Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Terjadi Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api, Ingat Lagi Aturannya

Kompas.com - 02/10/2024, 16:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di pelintasan kereta api belakangan ini marak terjadi. Bahkan tak jarang yang menimbulkan korban jiwa, baik itu melibatkan pengendara motor maupun pengemudi mobil.

Paling baru melibatkan KA Pendalungan vs truk di jalur pelintasan langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati-Bayeman, Jawa Timur, pada Selasa (1/10/2024).

Diketahui kecelakaan terjadi karena sopir truk yang melintas diduga tidak memperhatikan keadaan sekitar. Pada saat yang bersamaan, dari arah barat atau arah Pasuruan-Probolinggo, KA Pandalungan tengah berjalan, dan tabrakan pun tidak terhindarkan. Tercatat empat orang terluka karena insiden ini.

Baca juga: Apa Benar Mobil Wajib Isi BBM Kualitas Tinggi Sebelum Diajak Nanjak?

Meski sudah banyak kecelakaan yang terjadi di pelintasan kereta api, namun masih ada saja pengemudi mobil ataupun motor yang nekat melintas di pelintasan sebidang walau sinyal kereta api melintas sudah berbunyi. Bahkan tak jarang dari mereka yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup.

Perlu diingat, secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Ilustrasi pelintasan kereta api. Dok. PT KAI Daop 7 Madiun Ilustrasi pelintasan kereta api.

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Cara Sederhana Mengecek AC Mobil Bekas Tanpa Alat Ukur

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau