Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ambil Sisa Uang Titipan Denda Tilang

Kompas.com - 24/09/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi pelanggar lalu lintas yang kena tilang bisa melakukan pembayaran denda tilang melalui transfer bank yang telah ditentukan.

Namun, ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal artinya ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.

Ketika putusan pengadilan menetapkan denda lebih kecil dari denda maksimal, maka pelanggar bisa mengambil kembaliannya.

Pengambilan atau pengambil sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar lalu lintas tersebut.

Baca juga: Agar Tidak Tertipu, Simak Proses Coating Mobil yang Benar

Kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi:

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".

Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dilansir dari laman resmi e-tilang Kejaksaan, pelanggar bisa mengetahui ada tidaknya sisa uang titipan denda tilang, sebagai berikut:

  • Buka website https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor register tilang, klik Cari
  • Akan muncul hasil pencarian, klik tombol Pilih
  • Setelah itu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputus oleh pengadilan
  • Perhatian besar uang titipan, klik tombol Ambil Sisa Uang Titipan.

Baca juga: Masalah Komstir yang Sering Terjadi pada Motor Bekas

Kemudian, untuk cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang, sebagai berikut:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

Baca juga: Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

  • Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
  • Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

Baca juga: Menag Majukan Lagi Libur Lebaran Jadi Tanggal 21 Maret agar Mudik Lebih Longgar

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ini modus buat nambahin o pendapatan negara. kalau negara berniat tdk merepotkan, ya pada saat setor sdh jumlah akhir saja, jd tidak perlu repot2 minta refund. toh kita di foto etle kan sdh jelas jenis pelanggarannya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau