Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol yang Kena Kamera ETLE

Kompas.com - 23/09/2024, 17:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selain tersebar di jalan raya untuk menindak pelanggar lalu lintas, juga dipasang di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.

Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini difokuskan untuk menindak kendaraan overspeed atau melebihi batas kecepatan dan over dimension overload (ODOL).

Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, penindakan pelanggaran overspeed mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Begini Cara Buka Blokir STNK akibat Tidak Bayar ETLE

Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronikDok. JASA MARGA Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronik

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dijelaskan, kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rinciannya, sebagai berikut:

  1. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
  2. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
  3. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
  4. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman

Baca juga: Selain ETLE, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Ditilang Manual


Guna mendeteksi kecepatan itu, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi.

Sementara itu, untuk mendeteksi batas maksimal muatan kendaraan dalam penilangan overload, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Alat ini akan memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.
Aturan mengenai sanksi overload ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau