Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain ETLE, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Ditilang Manual

SEMARANG, KOMPAS.com - Guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Ditlantas Polda Jateng mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Sistem ini dirancang untuk menangkap pelanggar secara otomatis menggunakan kamera ETLE yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Meskipun penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan menekankan, bahwa tindakan tilang manual masih diterapkan secara selektif untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Tilang manual hanya digunakan untuk tujuh pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus," kata Sony dikutip dari laman resmi, Senin (23/9/2024).

Adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut yaitu:

Sony mengatakan, upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE. Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat," ucapnya.

Meskipun sistem ETLE telah diterapkan secara luas, tilang manual tetap dilakukan secara selektif untuk beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan dan menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, serta memastikan pelanggaran lalu lintas ditindak secara tepat sesuai dengan tingkat risikonya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/23/120914715/selain-etle-ini-7-pelanggaran-lalu-lintas-yang-bisa-ditilang-manual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke