Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Tarif Tol Dalam Kota Naik

Kompas.com - 23/09/2024, 09:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB, Jasamarga resmi menaikkan tarif Tol Dalam Kota.

Ruas tol yang naik yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikannya bervariasi mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.

Baca juga: Merek Oli Ini Rilis Pelumas Sintetik Baru untuk Motor

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

Gerbang Tol Tomang di ruas Jalan Tol Dalam KotaJasa Marga Gerbang Tol Tomang di ruas Jalan Tol Dalam Kota

"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 unit mobile reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," ujarnya.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca juga: Modal Dasar Chery iCar 03 Jadi Mobil Off-Road Bertenaga Listrik

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Penyesuaian tarif diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Berikut penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta:

  • Gol I: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500
  • Gol II: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500
  • Gol III: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500
  • Gol IV: Rp 19.000, yang semula Rp 17.500
  • Gol V: Rp 19.000, yang semula Rp 17.500
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau