Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghadapi Lane Hogger di Jalan Tol

Kompas.com - 23/09/2024, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol terdiri dari beberapa lajur yang difungsikan sesuai peruntukannya sendiri. Lajur paling kanan hanya digunakan untuk menyalip kendaraan.

Namun, pada kenyataannya tak sedikit pengemudi yang belum paham soal lajur kanan. Pengemudi mobil berjalan konstan bahkan cenderung lambat tanpa kepentingan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya. Kondisi ini disebut dengan lane hogger.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, lane hogger merupakan aksi pengendara mobil yang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan statis di lajur kanan jalan tol. Sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pengemudi mobil lain untuk mendahului.

Baca juga: Merek Oli Ini Rilis Pelumas Sintetik Baru untuk Motor

“Sebetulnya, lajur kanan itu hanya diperuntukkan untuk mendahului, dalam berlalu lintas juga sudah diatur tata cara yang benar dan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus mengikuti aturan tersebut,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2024).

“Begitu dia berhasil mendahului kendaraan di depan harus kembali ke lajur semula, tidak boleh berada di lajur kanan jalan tol dengan kecepatan yang stagnan,” lanjutnya.

Lane hogger sedang diberi pembelajaran oleh pengguna jalan lain.Tangkapan layar Lane hogger sedang diberi pembelajaran oleh pengguna jalan lain.

Artinya, meski pengemudi sudah berkendara sesuai batas kecepatan maksimum yang sudah ditentukan ketika di jalan tol, tetap tidak boleh berkendara secara stagnan di lajur kanan. Lajur kanan di jalan tol hanya untuk mendahului.

Budiyanto melanjutkan, aksi lane hogger di jalan tol bisa membahayakan pengguna mobil lain hingga menyebabkan kecelakaan.

“Kalau pengemudi mobil lainnya emosional pada saat mendahului (lane hogger), bisa langsung potong lajur kanan dan melakukan pengereman mendadak. Jika terjadi pengereman mendadak kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan beruntun,” lanjut Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menambahkan, bagi pengemudi yang mobil yang bertemu lane hogger di jalan tol sebaiknya tidak melakukan sikap agresif.

Jika terpaksa mendahului lane hogger melalui lajur kiri jalan tol sebetulnya boleh saja dilakukan, namun dengan beberapa catatan.

Baca juga: Modal Dasar Chery iCar 03 Jadi Mobil Off-Road Bertenaga Listrik

“Ketika di lajur kanan ada hal-hal yang mengganggu boleh mendahului melalui lajur kiri. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan aman, dan ada beberapa catatan. Di mana lajur kiri kosong, kemudian pengemudi juga tidak melakukan aksi manuver yang agresif,” kata Sony.

Menurut Sony, ada beberapa cara yang bisa digunakan ketika bertemu dengan lane hogger di jalan tol, yakni dengan menggunakan klakson atau lampu jauh.

“Ketika pengemudi menyalakan klakson dan lampu ini merupakan bentuk komunikasi, tetapi komunikasi seperti itu tidak disikapi positif oleh pengendara lain, sehingga kerap terjadi konflik,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, ada metode lain yang bisa dilakukan ketika bertemu dengan lane hogger di jalan tol. Metode ini memang tidak selalu berhasil, namun setidaknya bisa meminimalisir potensi konflik akibat ketersinggungan.

“Metodenya adalah dengan mendekatkan kendaraan kepada lane hogger (sampai terlihat di kaca spion), kemudian menyalakan sein kanan. Bisa berhasil, bisa tidak. Namun, metode ini lebih aman dan tidak menimbulkan konflik,” kata Sony.

Baca juga: Hyundai Creta EV Dijadwalkan Meluncur Awal 2025

Ilustrasi jalan tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek

Perlu diingat lagi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi, pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.

Baca juga: Marquez Targetkan Poin Besar di MotoGP Emilia Romagna 2024

“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain”.

Adapun pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau