Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menutup Jalan untuk Kepentingan Pribadi seperti Hajatan?

Kompas.com - 03/09/2024, 14:41 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penutupan jalan untuk kegiatan non-transportasi, seperti hajatan atau acara masyarakat lainnya, memang diizinkan asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), menekankan pentingnya mematuhi peraturan tersebut demi menjaga kelancaran pergerakan lalu lintas.

Victor menjelaskan bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang berfungsi untuk pergerakan orang, barang, dan kendaraan. Oleh karena itu, penutupan jalan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Baca juga: Sadar Diri, Marquez Bukan Tandingan Bagnaia dan Martin Musim ini

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penutupan jalan harus disertai beberapa persyaratan, termasuk penyediaan jalan alternatif dan pemasangan rambu-rambu yang jelas.

"Izin penutupan jalan untuk kepentingan pribadi atau masyarakat harus diajukan paling tidak 7 hari sebelum pelaksanaan," ujar Victor kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2024).

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Gatot Subroto, Desa Kaliori, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2024).KOMPAS.COM/DOK SATLANTAS POLRESTA BANYUMAS Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Gatot Subroto, Desa Kaliori, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2024).

Pengajuan izin tersebut dilakukan kepada Kapolda untuk jalan nasional atau provinsi, Kapolres untuk jalan kabupaten atau kota, dan Kapolsek untuk jalan desa atau wilayah di bawahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Victor menekankan, bahwa kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya penting untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk menghindari sanksi hukum.

Baca juga: Penyakit Starlet Kapsul Sama Seperti Starlet Kotak?

"Penutupan jalan yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 1,5 miliar atau hukuman penjara maksimal 18 bulan," tambahnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan dengan baik setiap rencana penutupan jalan dan mengikuti prosedur yang berlaku, demi kenyamanan bersama dan menghindari dampak negatif bagi pengguna jalan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau