SOLO, KOMPAS.com - Saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali sesuai masa berlakunya, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pada saat perpanjang SIM secara online terdapat beberapa syarat, salah satunya mengunggah pas foto sesuai ketentuan yang diminta.
Pasalnya, apabila ada kesalahan dalam pas foto, maka perpanjangan SIM secara online bisa ditolak atau gagal.
Baca juga: Ini 2 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, file pas foto dengan cara foto selfie harus benar supaya tidak tertolak.
“Menggunakan background biru, background yang bagus dan jangan pas foto di foto lagi atau fotonya miring dna kurang jelas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, dalam unggahan Instagram @digitalkorlantas, juga dijelaskan ciri pas foto yang salah dan bisa membuat proses perpanjangan SIM online gagal.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina September 2024, Pertamax Turun
Kesalahan saat mengunggah pas foto di antaranya:
Dengan memasukkan pas foto yang diunggah sesuai ketentuan tersebut, proses perpanjangan SIM secara online bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.