Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol dan Kurir Gelar Demo Siang Ini, Berikut Jalur yang Bakal Ditutup

Kompas.com - 29/08/2024, 12:47 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dari Jabodetabek akan menggelar aksi di sejumlah titik pada siang ini, Kamis (29/8/2024).

Sehubungan dengan itu, pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau pengguna jalan agar hindari beberapa ruas yang menjadi rute aksi.

Adapun rute dimaksud meliputi Istana Merdeka, Kantor Gojek di Petono, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi akan digelar mulai pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Kemenperin Lihat Peluang di Tengah Gejolak Otomotif Thailand

Imbauan Dishub soal demo ojoldok.Dishub Imbauan Dishub soal demo ojol

"Jam 12.00 WIB, aksi fokus di sekitaran Medan Merdeka saja atau Patung Kuda. Informasi dari rekan-rekan ada 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas yang ikut pukul 12.00 WIB," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicakson kepada Kompas.com, Kamis.

Ia mengatakan, ribuan pengemudi ojol dan kurir akan mematikan aplikasi mereka selama aksi demo sebagai bentuk aksi protes.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan rekayasa akan dilakukan secara situasional. Nmaun demi kenyamanan bersama, pengguna jalan diimbau untuk menghindari ruas dimaksud.

"Rekayasa akan dilakukan situasional. Pengamanan di sekitar Patung Kuda akan ada sebanyak 1.326 personel," ujarnya.

Baca juga: MotoGP Kembali Digelar di Sirkuit Brno pada Musim 2025

THR ojek online atau ojol THR ojek online atau ojol

Adapun aksi demo, dijelaskan Igun dilakukan lantaran kondisi pengemudi ojol yang semakin tertekan oleh para perusahaan aplikasi. Sementara pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan para mitra aplikasi.

"Yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang," tuturnya.

Igun mengatakan, belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol membuat perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa solusi dari platform dan tanpa diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.

"Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau