SEMARANG, KOMPAS.com- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi berat, salah satunya penyitaan kendaraan oleh polisi sebagai barang bukti.
Penyitaan ini telah diatur dalam beberapa undang-undang, dan dianggap sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera.
Meski begitu, kendaraan yang disita tidak akan ditahan dalam waktu lama dan bisa diambil oleh pemiliknya jika sudah memenuhi beberapa persyaratan wajib terlebih dahulu.
Baca juga: Kendaraan yang Disita Polisi Datanya Bisa Dihapus
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, kendaraan yang disita bisa diambil setelah menyelesaikan permasalahannya.
“Diselesaikan dulu saja permasalahan kecelakaan atau tilangnya. Kalau tilang berarti bayar denda tilangnya dulu, kemudian ambil barang bukti (BB) di Kejaksaan atau Ur tilangnya,” kata Ris kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Ris juga mengatakan untuk kendaraan yang disita karena kecelakaan mekanisme pengambilannya sama, datang ke petugasnya dan diselesaikan dulu permasalahanya.
Baca juga: Rantai Pasokan Industri Otomotif Lebih Besar dari Pesawat Terbang
Sementara, saat ditanya mengenai apakah ada tambahan denda atau biaya lainnya, Ris menyarankan untuk bertanya ke petugas terkait.
“Silahkan komunikasi ke petugas terkait yang lebih paham,” katanya.
Perlu diketahui, kendaraan yang tidak diambil selama tujuh tahun maka data akan diajukan untuk dihapuskan, ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Jumat (2/8/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.