Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Disita Polisi Datanya Bisa Dihapus

Kompas.com - 05/08/2024, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang disita atau diamankan sebagai barang bukti di kantor polisi akan dihapus datanya jika tak kunjung diambil. Seperti yang diingatkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.

Kendaraan akan dihapus datanya jika sudah melebihi tujuh tahun setelah tanggal yang ditetapkan, seperti yang tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan lainnya, nanti akan kita data terlebih dulu," katanya, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Pebalap Gresini Racing Kompetitif di MotoGP Inggris 2024

"Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 (tahun) atau (total) 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan," kata Aan.

Kalau data kendaraan sudah dihapuskan, maka tidak akan bisa didaftarkan lagi oleh pihak Kepolisian. 

Selain itu, data kendaraan juga bisa dihapuskan karena rusak berat kecelakaan, serta yang mau diuubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi.

 

Baca juga: Ketemu Mobil Pribadi Pakai Strobo, Bisa Dilaporkan Langsung ke Polisi

Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.

“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita,” paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perjuangan Petugas Penyelamat Gempa Myanmar, Bertaruh Nyawa di Bangunan Miring dan Ambruk
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau