JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang disita atau diamankan sebagai barang bukti di kantor polisi akan dihapus datanya jika tak kunjung diambil. Seperti yang diingatkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.
Kendaraan akan dihapus datanya jika sudah melebihi tujuh tahun setelah tanggal yang ditetapkan, seperti yang tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan lainnya, nanti akan kita data terlebih dulu," katanya, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Pebalap Gresini Racing Kompetitif di MotoGP Inggris 2024
"Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 (tahun) atau (total) 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan," kata Aan.
Kalau data kendaraan sudah dihapuskan, maka tidak akan bisa didaftarkan lagi oleh pihak Kepolisian.
Selain itu, data kendaraan juga bisa dihapuskan karena rusak berat kecelakaan, serta yang mau diuubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi.
Baca juga: Ketemu Mobil Pribadi Pakai Strobo, Bisa Dilaporkan Langsung ke Polisi
Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.
“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.