Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif dan Syarat Bikin SIM A per Agustus 2024

Kompas.com - 02/08/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki para pengendara kendaraan bermotor.

Untuk pengendara kendaraan roda empat atau mobil maka harus memiliki SIM golongan A.

Dalam pembuatan SIM A ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.

Baca juga: Hindari Kebiasaan Menggerakkan Setir Saat Mobil Berhenti

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Adapun syarat pembuatan SIM A perorangan atau umum berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf a, yaitu:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Terakhir, menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Selesai Rehat, Pertamina Enduro VR46 Incar Podium di MotoGP Inggris 2024

Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana untuk SIM A sebesar Rp 120.000.

Selain itu, masih ada tarif jaminan jaminan asuransi dan tes kesehatan yang tarifnya bervariasi sesuai wilayah pemohon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau