TANGERANG, KOMPAS.com – Demi meningkatkan penetrasi mobil listrik, pemerintah melakukan pembebasan tarif bea masuk bagi importir kendaraan listrik mulai 15 Februari 2024 hingga Desember 2025.
Pengenaan tarif bea masuk 0 persen bagi kendaraan listrik ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024.Kendaraan listrik yang dibebaskan bea masuknya adalah kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Padahal sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 pemerintah mewajibkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh para produsen agar sesuai dengan peta jalan industri.
Baca juga: Hyundai Pastikan Kehadiran Mobil Listrik Murah di RI
Ketentuan ini jelas menguntungkan merek yang belum melakukan investasi dan merakit mobilnya secara lokal. Tapi justru merugikan pabrikan yang telah berkomitmen dan mengucurkan investasi dengan nilai besar
“Jadi pabrikan kalau ada kebijakan begitu, memang ada kemungkinan untung dan rugi,” ujar Minoru Amano, Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor di Tangerang kepada Kompas.com (17/7/2024).
“Jadi kebijakan memang seharusnya konsisten. Tapi meskipun kebijakannya begitu, Suzuki juga terus menerus meluncurkan yang kualitasnya tinggi kepada masyarakat Indonesia,” kata dia.
Baca juga: Serena Tinggalkan CVT, Kini Lebih Bertenaga dan Minim Perawatan
Sementara itu, Presiden Direktur Wuling Motors Shi Guoyong, berharap pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang berkesinambungan.
"Jadi kami sebagai salah satu pemain otomotif, kami punya planning dari produk, pengembangan itu kan membutuhkan waktu,” ucap Guoyong di Tangerang (17/7/2024).
"Nah, kami harapannya ingin adanya suatu regulasi yang tidak berubah-ubah. Jadi secara planning kami juga lebih matang untuk melakukan produksi atau pengembangan produk,” ujarnya.
Baca juga: GIIAS 2024, Muara Tiga Poros Otomotif Asia Timur
Guoyong menambahkan, perubahan regulasi yang terjadi di tengah-tengah memang mencerminkan ketidakadilan. Apalagi merek lain atau kompetitor justru bisa menikmati peraturan yang lebih ringan.
"Pastinya kami berharap regulasi ini memang ada yang namanya persyaratan yang disiplin. Artinya adalah kalau memang disampaikan di awal itu misalkan berapa persen, harusnya juga seperti itu ya dalam jangka waktu yang lama,” kata Guoyong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.