Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Urus STNK yang Sudah Mati di Samsat

Kompas.com - 13/07/2024, 07:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Jika pajak terbengkalai dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mati.

Pajak yang telat dibayarkan harus segera diurus, sebab dalam peraturan baru tertulis bahwa identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Baca juga: Bahas Perubahan Desain Yamaha Nmax Turbo

Kondisi di kantor Samsat Blora pada Sabtu (8/7/2023)KOMPAS.com/ Aria Rusta Yuli Pradana Kondisi di kantor Samsat Blora pada Sabtu (8/7/2023)

Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah mati atau terlambat melakukan pembayaran bisa mengaktifkan lagi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sebagai informasi, pemilik yang telat bayar pajak kurang dari setahun masih bisa mengaktifkan STNK-nya di gerai samsat atau samsat keliling.

Sementara, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun maka wajib datang ke kantor Samsat induk.

Kemudian, untuk syarat yang diperlukan yaitu, STNK asli dan fotokopi, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli lengkap dengan fotokopi.

Baca juga: Mau Naik Angkot AC di Depok, Begini Aturannya

Dilansir dari laman samsatkeliling, berikut cara urus STNK mati:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.

Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.

Baca juga: Harga Mobil di Thailand Bisa Lebih Murah dibandingkan Indonesia

Besaran denda pajak kendaraan yang mati atau telat berbeda-beda, tergantung berapa lama STNK mati. Adapun untuk cara menghitung dendanya, sebagai berikut:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dikenakan denda Rp 35.000 untuk roda dua dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau