SOLO, KOMPAS.com - Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Jika pajak terbengkalai dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mati.
Pajak yang telat dibayarkan harus segera diurus, sebab dalam peraturan baru tertulis bahwa identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
Baca juga: Bahas Perubahan Desain Yamaha Nmax Turbo
Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah mati atau terlambat melakukan pembayaran bisa mengaktifkan lagi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sebagai informasi, pemilik yang telat bayar pajak kurang dari setahun masih bisa mengaktifkan STNK-nya di gerai samsat atau samsat keliling.
Sementara, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun maka wajib datang ke kantor Samsat induk.
Kemudian, untuk syarat yang diperlukan yaitu, STNK asli dan fotokopi, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli lengkap dengan fotokopi.
Baca juga: Mau Naik Angkot AC di Depok, Begini Aturannya
Dilansir dari laman samsatkeliling, berikut cara urus STNK mati:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.
Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi formulir pajak
Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi surat keterangan
Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.
Baca juga: Harga Mobil di Thailand Bisa Lebih Murah dibandingkan Indonesia
Besaran denda pajak kendaraan yang mati atau telat berbeda-beda, tergantung berapa lama STNK mati. Adapun untuk cara menghitung dendanya, sebagai berikut: