JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai mobil dan sepeda motor di jalan raya tidak bisa asal. Pengguna jalan mesti paham aturan memprioritaskan pemakai jalan dengan tujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu-lintas.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, pengguna jalan pada dasarnya mesti memprioritaskan pengguna jalan yang berada di jalur utama.
Baca juga: PO Sinar Jaya Buka Trayek Blok M - Kota Harapan Indah
“Ada aturan memprioritaskan di jalan, di persimpangan, bundaran, jembatan, dan ketika bertemu di jalan sempit, ada mobil parkir parkir, siapa yang diprioritaskan,” kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2024).
Misalkan kata Jusri, sedang membawa mobil memasuki jalan kecil kemudian ada mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Maka pengemudi itu mesti memprioritaskan pemakai jalan dari arus berlawanan.
“Kalau kita memasuki jalan kampung kecil, ada mobil parkir di pinggir jalan serah jalur kita, misal jarak kita sekitar 25 meter sedangkan mobil yang datang dari depan jaraknya 50 meter, maka yang dipriroritaskan ialah yang dari arah depan,” katanya.
Baca juga: Produksi Roda Dua ASEAN Masih Melambat, Indonesia Tetap Dominan
“Mengapa? karena kita yang memakai jalurnya dia (jalur utama). Jadi semua aturan lalu-lintas itu dibuat karena alasan keselamatan, sedangkan di sini aturan itu sangat lemash sekali,” katanya.
Jusri mengatakan, fakta di lapangan banyak orang yang belum paham mengenai prioritas di jalan utama.
“Banyak sekali soal priritas tidak dipahami oleh pengguna jalan oleh marka jalan, pejalan kaki misalkan, punya prioritas utama tapi tidak dijalanlan, pesepeda juga demikia pnya prioritas dibandingkan kendaraan bermotor,” ujar Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.